Nipu Modus Minyak Goreng dan Raup Rp1,1 Miliar, Warga Cileunyi Bandung Ditangkap

BANDUNG, iNews.id - IR, warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, ditangkap polisi gegera diduga melakukan penipuan dengan modus minyak goreng fiktif. Dari belasan korban yang tertipu, pelaku IR meraup uang Rp1.151.000.000 atau Rp1,1 miliar.
Kasus ini terungkap setelah belasan korban melapor ke Polsek Cileunyi pada November dan Desember 2021. Laporan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Cileunyi dan Satreskreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, polisi menerima laporan dari masyarakat terkait jual beli minyak goreng fiktif pada November dan Desember 2021. Dari belasan korban, ada dua yang melapor ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung.
"Dua korban telah mentransfer uang antara Rp50 juta dengan Rp100 juta lebih rekening pelaku IR. Namun, korban tak kunjung mendapatkan minyak goreng yang dijanjikan pelaku. Sehingga, korban melapor ke Polsek Cileunyi dan Polresta Bandung," kata Kapolresta Bandung kepada wartawan, Selasa (8/3/2022).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, modus operandi pelaku IR, menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga lebih murah dibanding pasaran, Rp28.000 per dua liter. Sedangkan harga pasaran Rp34.000.
Di tengah kondisi kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng, ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo, belasan korban tergiur untuk membeli minyak goreng kepada IR dengan harga lebih murah. Korban, mendapatkan informasi terkait penjualan minyak goreng murah oleh pelaku IR dari mulut ke mulut.
Semula, transaksi antara pelaku dengan korban berlangsung normal. Beberapa korban mendapatkan minyak goreng yang telah dijanjikan. Namun akhirnya pelaku IR tak sanggup memenuhi permintaan, padahal telah menerima uang dari para korban.
"Ada beberapa orang (korban) sempat mendapatkan minyak goreng sehingga (pelaku IR) bisa memberikan kesaksian transaksi betul nyata. Dengan trik ini, korban tergiur dan mentransfer sejumlah uang kepada pelaku (IR)," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Setelah menerima laporan, tutur Kapolresta Bandung, pelaku IR awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun hingga dua kali dipanggil pelaku tidak datang hingga akhirnya dijemput untuk dimintai keterangan terkait jual beli minyak goreng.
"Setelah memeriksa saksi dan pelaku, terpenuhi unsur pidana. Sehingga kasus kami naikkan ke penyidikan dan IR jadi tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapatkan fakta, korban yang sudah melakukan transfer itu sebanyak 18 orang dengan total nominal Rp1.151.000.000," tutur Kapolresta Bandung.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Kusworo Wibowo, pelaku IR disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Dengan ancaman hukuman penjara mencapai empat tahun.
"Jika ada warga yang merasa menjadi korban penipuan IR bisa melapor ke kepolisian. Kami imbau masyarakat tidak terpancing untuk panic buying atau membeli minyak goreng ke sumber yang tidak jelas," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor: Agus Warsudi