get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Oktober 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Nilai Vonis Tidak Adil, Kuasa Hukum Minta Wahid Husen Ajukan Banding

Senin, 08 April 2019 - 20:18:00 WIB
Nilai Vonis Tidak Adil, Kuasa Hukum Minta Wahid Husen Ajukan Banding
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen memeluk anak dan istrinya seusai divonis delapan tahun penjara di Pengadiln Tipikor Bandung. (Foto: SINDOnews)

BANDUNG, iNews.id – Kuasa hukum Wahid Husen, Firma Uli Silalahi meminta kliennya mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Firman menilai vonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta tidak memenuhi unsur keadilan. Sebab fakta di persidangan terungkap bahwa izin sakit, izin luar biasa, dan pemberian fasilitas mewah bagi narapidana korupsi telah lama terjadi di Lapas Sukamiskin, jauh sebelum Wahid Husen menjabat kalapas. 

“Semua itu kan sudah lama terjadi di sana (Lapas Sukamiskin). Terus keberadaan saung di Lapas Sukamiskin kan memang diperlukan. Kenapa semua kesalahan ditanggung oleh klien saya, Pak Wahid. Vonis ini tidak berkeadilan," kata Firma, Senin (8/4/2019).

Karena itu, Firma akan mendorong kliennya, Wahid Husein untuk mengajukan upaya hukum banding. “Saya pribadi mempertimbangkan banding. Tapi belum diputuskan karena harus ngobrol dengen klien saya dulu," ujar Firma.

Sementara itu, Wahid Husen seusai sidang langsung menemui istri, anak, dan kerabatnya. Dia memeluk erat istri dan anaknya yang menangis lantaran merasa terpukul dengan vonis tersebut. "Ada Allah. Ada Allah," kata Wahid berusaha menenangkan istri dan anaknya.

Diberitakan sebelumnya, eks Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husen divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair 4 bulan penjara. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Wahid dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 1 tahun kurungan.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut