get app
inews
Aa Text
Read Next : Deklarasi Kota Damai, Forkopimda dan Warga Cirebon Kompak Tolak Anarkisme

Ngeri, 2 Geng Motor di Cirebon Tawuran dengan Celurit dan Disiarkan Langsung di Medsos

Senin, 04 Oktober 2021 - 15:13:00 WIB
Ngeri, 2 Geng Motor di Cirebon Tawuran dengan Celurit dan Disiarkan Langsung di Medsos
Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menunjukkan barang bukti celurit yang digunakan pelaku tawuran geng motor. (FOTO: iNews/MIFTAHUDIN)

CIREBON, iNews.id - Dua geng motor di Kota Cirebon terlibat bentrok di Jalan Raya Kanggraksan. Aksi tawuran menggunakan senjata tajam jenis celurit tersebut disiarkan langsung atau live streaming di media sosial (medsos).

Aparat Polres Cirebon Kota yang menerima laporan dari masyarakat langsung meluncur ke lokasi kejadian pada Jumat (1/10/2021) malam. Petugas melakukan tindakan tegas membubarkan aksi tawuran itu. 

Petugas Polsek Cirebon Kota menangkap empat anggota geng motor, pelaku tawuran pada Sabtu (2/10/2021). Mereka ditangkap di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon dan beberapa tempat lain.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan, penangkapan terhadap empat pemuda itu berawal dari ajakan tawuran antaranggota geng motor yang disiarkan langsung atau live streaming di medsos.

Awalnya, tantangan tawuran itu dilontarkan Cirebon 195 terhadap geng motor Penghuni Baru 1301. Namun mereka tidak bertemu dengan kelompok Penghuni Baru 1301. 

Kemudian geng motor Cirebon 195 berkeliling Kota Cirebon. Tiba di Jalan Kanggraksan, geng motor Cirebon 195 justru bertemu dengan Koplak dan Brother 2019.

"Pecah tawuran yang melibatkan geng motor Cirebon 195 dengan Koplak dan Brother 2019. Mereka bentrok di Jalan Kanggraksan, Kota Cirebon," kata Kapolres Cirebon Kota saat konferensi pers kasus tawuran geng motor di Mapolres Cirebon Kota.

Akibat bentrokan itu, ujar AKBP Fahri Siregar, satu anggota geng motor Cirebon 195 terluka parah. Korban terkena senjata tajam milik anggota geng motor Koplak. Pelaku pembacokan dari kelompok Koplak, berinisial AR.

AKBP Fahri Siregar menyatakan, geng motor yang terlihat tawuran itu diproses secara hukum. Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun.

"Pasalnya korban dari geng motor Cirebon 195 juga membawa dan memiliki senjata tajam saat melakukan aksi tawuran," ujar AKBP Fahri Siregar.

Keempat pemuda itu kini sudah mendekam di tahanan Polres Cirebon Kota. Sedangkan satu orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut