Nenek Pembacok Suami, Anak, dan Cucu di Gununghalu KBB Diperiksa Kejiwaannya
BANDUNG BARAT, iNews.id - Nenek Anah (62), pembacok suami, anak, dan cucu, di Kampung Celak Kidul, RT 03/08, Desa Celak, Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat (KBB), tengah menjalani pemeriksaan kejiwaan. Pemeriksaan untuk memastikan apakah perbuatan sadis itu dilakukan nenek Anah secara sadar atau tidak dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Diketahui, nenek Anah (62) nekat membacok suaminya Pandi (63), menggunakan kapak, Senin (7/3/2022) dini hari. Anah juga membacok anaknya Siti Saidah (25) dan cucunya Nasar yang masih berusia 9 bulan.
Akibat pembacokan itu, Pandi meninggal dunia, sedangkan anak dan cucunya mengalami luka serius. "Pelaku kini sedang diperiksa kejiwaannya oleh dokter yang menangani," kata Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhila, Kamis (10/3/2022).
Rizka menyatakan, sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka. Penyidik baru menerapkan pasal sementara. Sehingga belum ada pasal yang pasti untuk menjerat pelaku pembacokan tersebut.
"Untuk sementara tersangka dijerat Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun," ujar AKP Rizka Fadhila.
Menurut Kasatreskrim Polres Cimahi, pelaku langsung ditangkap seusai melakukan aksi di rumahnya. Dia sempat diamankan di Mapolsek Gununghalu.
Kemudian oleh petugas pelaku dibawa ke rumah sakit jiwa untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan. "Kami masih tunggu hasilnya seperti apa, nanti akan disampaikan," tutur Kasatreskrim.
Editor: Agus Warsudi