Nekat Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pria asal Sukabumi Ditangkap Polisi

SUKABUMI, iNews.id - Seorang pria nekat menanam ganja di pelataran rumah Kampung Palatar Muncang, Desa Tonjong, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Pria itu pun ditangkap polisi dengan barang bukti 34 pohon ganja.
"Tanaman ganja tersebut dalam keadaan terawat dan ditempatkan dalam tiap polybag. Hal itu menunjukkan bahwa ini bukan tanaman yang tumbuh secara alami," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Narkoba Iptu Tatang Mulyana, Kamis (23/11/2023).
Dia, menyatakan bahwa tanaman ganja ini ditemukan di kebun samping rumah tersangka, yang sekaligus merupakan lahan terbuka. Penyidikan awal menunjukkan bahwa tanaman ini dibeli dalam bentuk biji dan ditanam dengan tujuan untuk dijual setelah panen.
"Kita masih mendalami modus operandi yang digunakan oleh tersangka. Apakah tanaman yang ditanam di rumah hanya sebagai penyamaran, sedangkan panen sesungguhnya dilakukan di lokasi lain," ujarnya.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap jaringan dan aktivitas yang mungkin telah dilakukan oleh pria tersebut. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila ada kecurigaan terhadap kebun yang kesannya tertutup, sebagai langkah pencegahan terhadap sindikat ganja yang mungkin terlibat.
"Kami meminta bantuan dari masyarakat untuk memberikan informasi jika melihat kebun yang terkesan tertutup dan mencurigakan. Hal ini dapat membantu kami dalam memberantas sindikat ganja yang mungkin terlibat dalam kegiatan ilegal ini," kata Kapolres
Editor: Asep Supiandi