get app
inews
Aa Text
Read Next : Satgas BLBI Sita East Tower Milik Besan Setya Novanto Senilai Rp789 Miliar

Napi Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan

Kamis, 17 Agustus 2023 - 14:09:00 WIB
Napi Kasus Korupsi Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Remisi 3 Bulan
Setya Novanto, napi kasus korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi 3 bulan. (FOTO: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Narapidana (napi) kasus korupsi, Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi dapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama 3 bulan. Remisi diberikan dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).

Selain Setnov dan Imam Nahrawi, remisi juga diberikan kepada  235 napi lain di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan sebanyak 237 orang narapidana mendapatkan remisi HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Total narapidana di Lapas Sukamiskin sendiri berjumlah 324 orang.

"Kami mengusulkan (pemberian remisi) 237 orang dan alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kata Kalapas Sukamiskin, Kamis (17/8/2023).

Namun begitu, ujar Kunrat Kasmiri, tidak terdapat narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi hanya pengurangan masa hukuman. "Total 237 orang (napi dapat) remisi. Jumlah bulan (remisi) bervariasi tiga sampai enam bulan," ujar Kunrat Kasmiri.

Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi, tutur Kalapas Sukamiskin, merupakan narapidana tindak pidana korupsi.
Remisi satu bulan diberikan kepada 17 narpi, remisi dua bulan 38, remisi tiga bulan 152, dan empat bulan 18. 

Sedangkan remisi 5 bulan diberikan kepada 5 napi lima orang dan remisi enam bulan 7 napi.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut