BANDUNG, iNews.id - Narapidana (napi) kasus korupsi, Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi dapat remisi atau pengurangan masa hukuman selama 3 bulan. Remisi diberikan dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
Selain Setnov dan Imam Nahrawi, remisi juga diberikan kepada 235 napi lain di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.
Perempuan Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Bandung, Sembunyikan Sabu dalam Kemaluan
Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan sebanyak 237 orang narapidana mendapatkan remisi HUT Ke-78 Kemerdekaan RI. Total narapidana di Lapas Sukamiskin sendiri berjumlah 324 orang.
"Kami mengusulkan (pemberian remisi) 237 orang dan alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang," kata Kalapas Sukamiskin, Kamis (17/8/2023).
Terpilih Jadi Paskibraka di Istana Negara, Cabbyan Davita Harumkan SMAN 7 Bandung
Namun begitu, ujar Kunrat Kasmiri, tidak terdapat narapidana langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi hanya pengurangan masa hukuman. "Total 237 orang (napi dapat) remisi. Jumlah bulan (remisi) bervariasi tiga sampai enam bulan," ujar Kunrat Kasmiri.
Satgas BLBI Sita East Tower Milik Besan Setya Novanto Senilai Rp789 Miliar
Mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi, tutur Kalapas Sukamiskin, merupakan narapidana tindak pidana korupsi.
Remisi satu bulan diberikan kepada 17 narpi, remisi dua bulan 38, remisi tiga bulan 152, dan empat bulan 18.
Sedangkan remisi 5 bulan diberikan kepada 5 napi lima orang dan remisi enam bulan 7 napi.
Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Salat Id, Kurban 10 Sapi-16 Kambing
Editor: Agus Warsudi