get app
inews
Aa Text
Read Next : 9 Pondok Pesantren Terbesar di Indonesia, Salah Satunya Al Zaytun Indramayu

Motif Adik Bunuh Kakak Kandung di Indramayu, Sakit Hati Istri Dihina

Kamis, 26 Oktober 2023 - 11:12:00 WIB
Motif Adik Bunuh Kakak Kandung di Indramayu, Sakit Hati Istri Dihina
Polisi saat mengevakuasi korban Nurlaela alias Taswen, perempuan yang tewas di tangan adik kandung. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

INDRAMAYU, iNews.id - Petugas Satreskrim Polres Indramayu masih mendalami motif di balik pembunuhan sadis yang dilakukan adik terhadap kakak kandung pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB. Hasil pemeriksaan sementara, tersangka Surnata (43) nekat membunuh korban Nurlaela alias Taswen (45) karena sakit hati istrinya dihina oleh korban.

Berdasarkan keterangan pelaku dan 4 saksi, penghinaan itu dilakukan korban selama satu tahun terakhir. Sementara itu, jenazah korban langsung dikebumikan oleh keluarga seusai menjalani autopsi di RS Bhayangkara Losarang Indramayu.

Jenazah Nurlaela, warga Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu langsung dibawa oleh keluarga ke tempat permakaman umum (TPU) Desa Kerticala pada Rabu (25/10/2023) dini hari. 

Suasana haru tampak menyelimuti prosesi pemakaman janda satu anak yang tewas bersimbah darah di tangan Surnata, adik kandungnya itu.

Sedangkan tersangka Surnata yang ditangkap kurang dari setengah jam atau 30 menit seusai kejadian masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim Polres Indramayu.

Pria berusia empat puluh tiga tahun tersebut ditangkap petugas di rumahnya setelah membacok tubuh korban tanpa perlawanan. Surnata yang bertetangga dengan korban langsung digelandang ke Polres Indramayu.

"Empat saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan warga yang melerai dan melihat langsung aksi keji Surnata terhadap Nurlaela. dendam kesumat lantaran istri dihina selama hampir satu tahun oleh korban, menjadi dasar pelaku menghabisi nyawa kakak kandungnya tersebut," kata Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Hillal Adi Imawan.

Saat ini, ujar AKP Hillal Adi Himawan, petugas Satreskrim Polres Indramayu masih terus mendalami keterangan tersangka yang ditengarai memiliki rencana menghabisi nyawa korban.

"Saat ini, pelaku mendekam di tahanan Polres Indramayu dan terancam Pasal 338 junto 340 dan Pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar AKP Hillal Adi Imawan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut