get app
inews
Aa Text
Read Next : Aksi Pencurian dalam Rumah Mewah di Medan Direkam Warga, Pelaku Bersenjata Pisau

Modus Pacari PRT di Rumah Mewah, Pria di Bandung Gasak Jam Tangan Mahal

Rabu, 25 November 2020 - 10:15:00 WIB
Modus Pacari PRT di Rumah Mewah, Pria di Bandung Gasak Jam Tangan Mahal
Tersangka Verry Ariyandi alias Pak Haji dan Sukarmi. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id - Verry Ariyandi alias Pak Haji (45), ditangkap personel Satreskim Polrestabes Bandung lantaran menggasak sejumlah jam tangan mewah. Untuk mencuri jam tangan itu, modus operandi Pak Haji ini cukup unik, dia memacari pembantu rumah tangga perumahan mewah di Kota Bandung.

Hasil pemeriksaan penyidik terungkap, pelaku telah tiga tahun beraksi. Selama itu, dia telah menggasak sejumlah jam tangan mewah seperti Rolex, Tag Heuer, Vostock, dan Panerai.

Dari tangan tersangka Verry Ariyandi alias Pak Haji, penyidik menyita barang bukti satu jam mewah atau mahal merek Rolex, tiga Tag Heuer, satu Seven Friday, satu Vostock, satu Panerai, delapan kotak jam tangan berbagai merek, dan kartu ATM.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Kompol Adanan Mangopang mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari menerima laporan korban yang kehilangan delapan unit jam tangan mewah atau mahal. Lokasi kejadian di salah satu rumah mewah di Jalan Sakura Elok Nomor 12, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penyidik Satreskrim Polrestabes Bandung, ujar Kasat Reskrim, lalu melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas pelaku. Kemudian, pelaku Verry Ariyandi ditangkap di rumahnya di Kompleks Bukit Indah Residence Blok B 33 Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Selain menangkap tersangka utama Verry alias Pak Haji, anggota juga mengamankan Sukarmi (40), perempuan, asisten rumah tangga asal Desa Dulang, Kelurahan Sekalaras, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi.

"Kami juga menangkap dua pelaku penadahan barang curian jam tangan mewah, yakni Budiyono (58) warga Perum Bukit Permata Cimahi dan Ruli (36), warga Jalan Kebagusan Nomor 2 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pelaku menjual empat jam tangan mewah kepada tersangka Budiyono dan dua kepada Ruli," kata Kasatreskrim di Makosat Reskrim Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (25/11/2020).

Kompol Adanan mengemukakan, modus operandi, pelaku Verry Ariyandi alias Pak Haji,
merayu dan memacari pembantu rumah tangga di kompleks perumahan mewah. Dia berkenalan saat pembantu sedang keluar rumah untuk membeli sayuran.

Setelah pendekatan selama satu bulan dan mengaku bisa mengobati berbagai penyakit, terutama santet dan guna-guna serta bisa memberikan jimat pengasihan agar disayang oleh majikan, ujar Kompol Adanan, pelaku Verry dan korban berpacaran. Bahkan, pelaku Verry berjanji akan menikahi.

"Setelah dekat, pelaku Verry meminta pembantu rumah tangga yang dipacarinya untuk mengambil barang-barang mewah di rumah majikannya, terutama jam tangan," ujar Kompol Adanan.

Dengan modus operandi seperti itu, tutur Kasatreskrim, tersangka Verry telah menggasak delapan jam tangan mewah. Namun, penyidik baru berhasil mengamankan tujuh jam tangan.

"Jam tangan curian itu dijual tersangka Verry alias Pak Haji dengan harga jauh di bawah pasaran. Jam Rolex dijual dengan harga Rp76 juta. Padahal harga sebenarnya jauh di atas itu," tutur Kasatreskrim.

Jam tangan mewah yang digasak pelaku Verry. (Foto; iNews.id/Agus Warsudi)
Jam tangan mewah yang digasak pelaku Verry. (Foto; iNews.id/Agus Warsudi)

Kompol Adanan mengatakan, berdasarkan keterangan pemilik rumah, pencurian jam tangan itu dibantu oleh asisten rumah tangga. Berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban diketahui SKR, pembantu rumah tangga korban terlibat dalam aksi kejahatan ini. "SKR, pembantu korban kami amankan. Dia beralasan terhipnotis oleh pelaku Verry alias Pak Haji," kata Kompol Adanan.

Akibat aksi kejahatan ini, ujar dia, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. "Pelaku Verry alias Pak Haji mengaku sudah lama melakukan aksi seperti ini, tiga tahun. Para penamgpunya menyebut sudah 3 tahun lebih, berarti sudah ada beberapa TKP (lokasi kejadian). Karena itu kasus ini akan kami kembangkan," ujarnya.

Ditanya apakah pelaku Verry alias Pak Haji juga mencuri barang berharga yang lain, Kasatreskrim menuturkan, untuk sementara yang didapatkan penyidik baru jam tangan. "Kami yakin ada benda berharga lainnya," tutur Kasatreskrim.

Sementara itu, pelaku Verry Ariyandi alias Pak Haji mengaku melakukan aksinya seorang diri. "Pernah beraksi di perumahan mewah di Dago dan Jamika," kata Verry.

Sedangkan Sukarmi, pembantu rumah tangga yang turut ditangkap mengaku tak sadar saat mengambil jam tangan mewah milik majikkannya. "Saya gak sadar. Saya juga gak pernah menerima uang dari pelaku," ujar SKR.

Ditanya apakah dirinya berpacaran dengan pelaku Verry alias Pak Haji, tersangka SKR menggelengkan kepala sambil memejamkan mata. "Enggak Pak," ucapnya.

Para tersangka pencurian dan penadah barang curian jam mewah. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)
Para tersangka pencurian dan penadah barang curian jam mewah. (Foto: iNews.id/Agus Warsudi)

Akibat perbuatannya, tersangka Verry Ariandi alias Pak Haji dan Sukarmi dijerat Pasal 362 juncto Pasal 55 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan ter5sangka Budiyono dan Ruli dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut