Miris, Emak-emak di Bandung Jual Sabu untuk Penuhi Kebutuhan Rumah Tangga

BANDUNG, iNews.id - KK (52), emak-emak di Bandung ditangkap polisi gegara menjual sabu. Tersangka menjual sabu di rumahnya, kawasan Bojongloa Kaler, untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.
Penangkapan terhadap KK yang telah menjual sabu sejak 2019 ini dilakukan petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Sebelum menangkap, petugas mengintai aktivitas KK. Setelah didapati fakta KK menjual sabu, akhirnya polisi meringkusnya.
"KK ditangkap di rumahnya, kawasan Bojongloa Kaler. Dari tangan tersangka KK, petugas menyita barang bukti 12 klip sabu seberat 7,99 gram," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasatresnarkoba AKBP Fauzan Syahrir saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat (4/8/2023).
Kombes Pol Budi Sartono menyatakan, pelaku mendapatkan sabu dari MW yang saat ini telah ditetapkan sebagai buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). "KK ini punya suami. Tapi suaminya menjalani hukuman di Lapas Lampung karena kasus sama, narkoba," ujar Kombes Pol Budi Sartono.
Sementara itu, tersangka KK mengaku menyesal mengedarkan sabu. "Anak saya dua. Saya terpaksa. Saya menyesal. Enggak mau lagi kaya gini (mengedarkan sabu)," tutur Kapolrestabes Bandung.
Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, selain menangkap KK, petugas menagkap 17 tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan obat terlarang. Total 15 kasus narkoba yang berhasil diungkap selama 10 hari Operasi Anti-Narkoba (Antik) Lodaya 2023.
"Sebanyak 13 kasus peredaran narkoba dan 2 obat keras diungkap selama Operasi Antik Lodaya 2023 yang digelar sejak 24 Juli 2023 hingga 2 Agustus 2023," ucap Kombes Pol Budi Sartono.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung menyatakan, 13 kasus narkotika itu terdiri dari 11 kasus sabu, 1 kasus pil ekstasi, dan 1 kasus ganja. Belasan kasus itu diungkap di berbagai kecamatan di Kota Bandung di antaranya Kecamatan Bojongloa Kaler, Bojongloa Kidul, hingga Cinambo. "Narkotika jenis sabu sebanyak 11 kasus, pil ekstasi 1, dan narkotika jenis daun ganja kering 1 kasus," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung.
Sedangkan 17 tersangka lain yang ditangkap antara lain, RM (23), AF (24), AU (52), JP (40), AM (31), AS (27), AAI (32), DM (24), DR (20), GS (38), GSR (36), MS (24), DS (53), RC (27), IU (32), MA (31), dan KR (41).
"Para pelaku yang ditangkap merupakan pengedar. Pelaku mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu, pil ekstasi, ganja secara online dan tempel untuk mendapatkan keuntungan," tutur Kombes Pol Budi Sartono.
Kasatresnarkoba Polrestabes Bandung AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti, sabu seberat 213,03 gram, ekstasi 166 butir, ganja 1,3 kilogram, dan obat keras 1.358 butir.
Akibat perbuatannya, 18 pelaku disangkakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 20 tahun. "Ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," kata AKBP Fauzan Syahrir.
Editor: Agus Warsudi