Minta Uang ke Pejabat, 3 Panwascam Cianjur Dipecat karena Langgar Kode Etik
CIANJUR, iNews.id - Tiga anggota Pengawas Kecamatan (Panwascam) Cianjur, Jawa Barat dipecat karena melanggar kode etik. Sebab mereka meminta sejumlah uang pada pejabat di Kecamatan Sukaluyu.
"Ketiganya diberhentikan secara tidak hormat dan langsung diganti dengan pendaftar dibawahnya. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dengan cara meminta dan menerima uang dari pejabat di Kecamatan Sukaluyu," kata Komisioner Bawaslu Cianjur Tatang Sumarna di Cianjur, Kamis (8/10/2020).
Dia menjelaskan ketiganya melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umuum. Pemberhentian terhadap ketiga orang tersebut sebagai bukti keseriusan Bawaslu Cianjur.
"Kami berharap tidak ada lagi kejadian yang sama. Kami akan terus mengawasi kinerja panwaslu sebagai penyelenggara yang bersih dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya," kata Tatang.
Sebelumnya tiga orang anggota Panwascam Sukaluyu, dilaporkan melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang sebagai tanda damai.
Ketiga orang anggota panwascam tersebut, meminta uang hingga puluhan juta rupiah dengan dalih untuk menutupi kasus pejabat ASN tidak sampai mencuat ke Bawaslu Cianjur hingga pewarta.
Editor: Faieq Hidayat