BANDUNG, iNews.id - Minibus berpelat nomor polisi (nopol) D 1618 ERP yang dikendarai pemuda berinisial E menabrak gerobak martabak dan pedagangnya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebonpisang, Kecamatan Sumur Bandung, Kota Bandung, Senin (30/1/2023) dini hari. Kecelakaan terjadi karena E, sopir minibus, diduga dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) saat berkendara.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polrestabes Bandung AKP Arif Saepul Haris mengatakan, E sopir minibus yang menabrak gerobak martabak milik Naryo, telah diamankan.
Sedangkan korban Naryo dirawat di Rumah Sakit Santo Yusup Kota Bandung akibat luka-luka.
"Kecelakaan terjadi diduga (karena sopir) tidak konsentrasi. Pengemudi oleng ke kanan menabrak gerobak martabak beserta pedagangnya," kata Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
AKP Arif Saepul Haris menyatakan, kronologi kejadian berawal saat minibus berpelat nomor D 1618 ERP yang dikemudian E melaju kencang dari arah timur ke barat di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung.
Saat tiba di lokasi kejadian, ujar AKP Arif Saepul Haris, minibus tiba-tiba oleng ke kanan dan menabrak gerobak dan pedagang martabak yang sedang berjualan di bahu jalan.
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian, termasuk mengamankan pengemudi, dan minibus sebagai barang bukti.
"Setelah kejadian, petugas meluncur ke lokasi kejadian. Berdasarkan pemeriksaan, pengemudi (E) terpengaruh alkohol. Saat ini (pengemudi) dalam pemeriksaan intensif petugas," ujar AKP Arif Saepul Haris.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News