Mengaku Bos, Napi Asimilasi di Tasikmalaya Bawa Kabur 11 Motor

TASIKMALAYA, iNews.id - Seorang narapidana asimilasi berinisial MRA (34) ditangkap Polres Tasikmalaya karena berulah kembali. Pelaku berasal warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut melakukan aksi penipuan di Kota Tasikmalaya dan Kota Banjar, Jawa Barat.
"Iya benar ada pelaku yang diduga melakukan penipuan, dia mengelabui pemilik kendaraan terus bawa kabur," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman, Rabu (17/6/2020) kemarin.
Yusuf mengatakan, tersangka baru bebas melalui program asimilasi Covid-19 pada April 2020. Pelaku menjalani masa hukuman 15 bulan di Lapas Sumenep, Jawa Timur atas kasus pencurian.
Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku sebagai bos saat pura-pura memborong barang di toko kue hingga mebel. Kemudian pelaku meminjam motor milik korban untuk mengambil uang di mesin ATM. Namun ternyata motor korban dibawa kabur oleh pelaku.
Selain itu, pelaku juga mengaku sebagai sopir anggota dewan saat menipu salon kecantikan dengan alasan majikannya akan memakai jasa salon dari korban. Setelah itu pelaku meminjam motor untuk mengambil uang muka membayar rias pengantin, namun malah dibawa kabur.
"Dia datang ke toko kue pura-pura mau ambil uang ke ATM terus pinjem motor nggak balik lagi," kata dia.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 378 atau 372 juncto Ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat