get app
inews
Aa Text
Read Next : Mangkir dari Panggilan Bareskrim, Panji Gumilang Ngaku Tangan Kirinya Patah

Massa Santri Kembali Demo Ponpes Al Zaytun, Desak Panji Gumilang Ditangkap dan Diadili

Sabtu, 29 Juli 2023 - 16:37:00 WIB
Massa Santri Kembali Demo Ponpes Al Zaytun, Desak Panji Gumilang Ditangkap dan Diadili
Massa ASRI kembali demonstrasi di pintu gerbang Ponpes Al Zaytun. Mereka mendesak penegak hukum segera tangkap dan adili Panji Gumiilang. (FOTO: iNews/TOISKANDAR)

INDRAMAYU, iNews.id - Massa Aliansi Santri dan Rakyat Indonesia (ASRI) kembali menggelar demonstrasi di depan gerbang Ponpes Al Zaytun, Sabtu (29/7/2023). Mereka menuntut polisi segera menangkap dan mengadili Panji Gumilang.

Massa ASRI mendesak polisi segera menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama  dan menuntaskan proses hukum perkara hukum lain yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun tersebut.

Aksi unjuk rasa massa ASRI itu sempat diwarnai keciruhan dengan aparat kepolisian yang menjaga ketat Ponpes Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu.

Kericuhan terjadi karena massa ASRI mencoba menerobos kawat berduri dan pagar betis aparat. Beruntung kericuhan dapat diredam sehingga suasana kembali kondusif. Kemudian, massa Asri melanjutkan aksi unjuk rasa dengan berorasi secara gantian.

"Bareskrim Polri jangan ragu bertindak dan segera menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama. Berbagai macam bukti hingga fatwa tim investigasi MUI Jawa Barat sudah cukup untuk menjerat pimpinan Al Zaytun ini menjadi tersangka," kata Koordinator Aksi ASRI M Solichin.

Mabes Polri, ujar M Solichin, lambat dalam menangani kasus yang telah dilaporkan. Sampai saat ini, Panji Gumilang masih bebas berkeliaran di Al Zaytun. "Kami menuntut Ponpes Al Zaytun dibekukan. Sebab banyak ajaran yang dianggap menyimpang dan tidak sesuai syariat," ujar M Solichin.

"ASRI juga meminta pengusutan aliran dana hingga penyerobotan lahan yang dilakukan Ponpes Al Zaytun," ucap dia.

Massa ASRI menggelar aksi selama 3 jam. Setelah berorasi, menyampaikan aspirasi dan tuntutan, massa membubarkan diri dengan tertib. Sebelum bubar, massa ASRI berjanji dan memberi waktu hingga Kamis (3/8/2023) kepada Bareskrim Polri untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, massa akan kembali menggelar aksi serupa dan mengancam menutup jalur pantai utara (pantura).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut