Massa Buruh Cimahi Bergerak Kepung Gedung Pakuan Rumah Dinas Gubernur Jabar
CIMAHI, iNews.id - Massa buruh dari Kota Cimahi bergerak untuk mengepung Gedung Pakuan rumah dinas Gubernur Jabar, Kota Bandung, Rabu (29/11/2023). Mereka menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin tak mengubah usulan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.
Buruh akan berkumpul di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata (Ottista) dan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung untuk mengawal penetapan UMK 27 kota/kabupaten. Massa buruh dari Kota Cimahi sudah bergerak dari kawasan industri.
Ketua DPC SBSI 92 Cimahi Asep Jamaludin mengatakan, massa buruh di Kota Cimahi all out melakukan aksi demo menuntut Pj Gubernur Jabar memutuskan upah 2024 sesuai rekomendasi dari Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi.
"Kami estimasi yang ikut aksi sekitar 5.000 orang. Kami akan all out memperjuangkan UMK sesuai usulan Pak Pj Wali Kota Cimahi," kata Asep Jamaludin.
Sebelumnya, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi sudah mengusulkan kenaikan Upah UMK 2024 sebesar 15 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Dalam surat rekomendasi yang ditandatangani Pj Wali Kota Cimahi, upah di Kota Cimahi tahun depan naik dari Rp3.514.092,25 menjadi Rp4.041.207. UMK tahun 2024 naik Rp527.115.
Formulasi usulan kenaikan UMK itu berdasarkan penghitungan serikat pekerja dan serikat buruh yang disampaikan saat rapat pleno. Dimana formulasinya menggunakan nilai inflasi di Jawa Barat ditambah laju pertumbuhan ekonomi serta disparitas upah antara UMK Kota Bandung tahun 2023 dengan UMK Kota Cimahi tahun 2023.
Asep mengatakan, massa buruh rencanannya akan berkumpul di sejumlah titik di Kota Bandung. Yakni di kawasan Pasoepati, Gedung Sate dan Rumah Dinas Pj Gubernur Jawa Barat. Khusus massa buruh dari Kota Cimahi akan difokuskan di Rumah Dinas Pj Gubernur.
"Harus ke rumah dinas gubernur? Kami hanya ingin membuktikan pernyataan Gubernur Jabar 'apabila tidak puas dgn penetapan UMP sikakan unjuk rasa'. Maka kami akan melakukan unjuk rasa di rumah gubernur," ujar Asep.
Editor: Agus Warsudi