get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Bulan Tak Digaji, Pemikul Jenazah Covid-19 TPU Cikadut Bandung Mogok Kerja

Masih Mogok Kerja, PHL TPU Cikadut: Sampai Honor Kami Dibayar 

Kamis, 22 April 2021 - 10:50:00 WIB
Masih Mogok Kerja, PHL TPU Cikadut: Sampai Honor Kami Dibayar 
Suasana di TPU Cikadut, Kota Bandung tampak lengang setelah diwarnai aksi mogok kerja petugas pemikul jenazah Covid-19 dalam beberapa hari terakhir. (Foto: Istimewa) 

BANDUNG, iNews.id - Pegawai harian lepas (PHL) Tempat Permakaman Umum (TPU) Cikadut khusus Covid-19 di Kota Bandung hari ini masih mogok kerja. Aksi tersebut menyusul belum adanya kejelasan terkait pembayaran honorarium selama dua bulan.

Menurut perwakilan PHL TPU Cikadut Fajar, kendati kemarin ada informasi bahwa honorarium bagi mereka dijanjikan dicairkan, namun hingga hari ini belum ada kejelasan. Mereka pun belum menerima informasi resmi dari dinas atau instansi terkait.

"Sampai saat ini, gaji kami belum dibayar. Belum ada koordinasi atau janji, kapan mau dibayar. Tapi informasi terkahir, katanya mereka mulai mentransfer honor Maret," kata Fajar kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (22/4/2021).

Menurut dia, karena belum ada kejelasan, pihaknya terpaksa belum bisa bekerja, membantu masyarakat menjalankan jenazah pasien Covid-19. Saat ini, semua tenaga PHL masih beristirahat. Tercatat, ada sekitar 35 PHL yang setiap harinya membantu pemakaman jenazah Covid-19.

"Kami akan off sampai gaji kami dibayar. Selain itu, kami juga mei nya kejelasan, setiap tanggal berapa gaji kami diterima," ujar dia.

Diakuinya, sejak para pekerja PHL tak bekerja, para keluarga yang akan memakamkan kerabatnya sempat kebingungan. Beberapa dari mereka sempat tertahan di area depan TPU. Sementara, para pekerja PHL juga tidak bisa berbuat banyak. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut