Mantan Petinggi Sunda Empire Diundang Podcast Deddy Corbuzier, Netizen: Kacaoooo

BANDUNG, iNews.id – Baru menghirup udara bebas dari Lapas Narkotika Kelas IA Bandung atau Lapas Banceuy, mantan petinggi organisasi Sunda Empire Rangga Sasana sudah kembali membuat heboh.
Kali ini, Rangga Sasana yang bebas pada 26 April 2021 setelah menjalani masa hukuman selama dua tahun muncul di podcast terkenal yakni, Podcast Deddy Corbuzier.
Penampilan Rangga yang kerap mengenakan seragam kebesaran Sunda Empire itu pun membuat heboh netizen. Tampak mendampingi dalam podcast tersebut dua komika yakni, Tretan Muslim dan Coki Pardede.
Pantauan iNews.id, rabu (19/5/2021), Deddy Corbuzier melalui akun Instagramnya menuliskan video dengan judul “BANGKE SUMPAH KALIAN JAHAAAT!!! @cokipardede666 @tretanmuslim ANJIR.. DISURUH LAWAN #attackontitan TITAN DONG‼️‼️????????????????SUNDA EMPIRE LOH INI!!!!LORD RANGGA LOOOH!!!! ANJIR!!!SUMPAH loe mesti liat anjir. #CLOSETHEDOOR NOW.
Video mantan pentolan Sunda Empire di Podcast Deddy Corbuzier itu kini sudah dilihat 1,26 juta kali dan dikomentari lebih dari 7.000 netizen yang membanjiri kolom komentar.
“Kacaooo,” tulis @vollandvolt.
Netizen lain juga mengomentari serupa. “Wakacauuuww,” tulis @rogerojey.
Salah satu netizen kemudian menanyakan alasan Deddy Corbuzier mengundang Rangga Sasana.
“Kok undang Dewa Kipas lagi sih ke podcast ini?” tulis @rusdi_zidan.
Diketahui, Rangga Sasana, mendapatkan program asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).Di lembaga pemasyarakatan (lapas) ini, Rangga Sasana mendekam selama enam bulan. Raden Rangga Sasana dieksekusi jaksa pada November 2020.
Kalapas Banceuy Tri Saptono Sambudji mengatakan, selama menjadi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Banceuy, Rangga Sasana melaksanakan semua kegiatan. "Semua kegiatan keagamaan, baik pembinaan, jalan semua," kata Kalapas Banceuy, Senin (26/4/2021).
Diketahui, tiga petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Raden Rangga divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa 27 Oktober 2020.
Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang menyebarkan berita bohong sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat.
Editor: Kastolani Marzuki