get app
inews
Aa Text
Read Next : Ratusan Anggota KAHMI Jemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin Bandung

Mantan Menteri Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin Bandung

Selasa, 11 April 2023 - 08:31:00 WIB
Mantan Menteri Sambut Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin Bandung
Anas Urbaningrum bakal buka puasa dan tarawih bersama pendukung seusai bebas dari Lapas Sukamiskin. (FOTO: ISTIMEWA/INSTAGRAM)

BANDUNG, iNews.id - Sahabat Anas Urbaningrum dari berbagai kalangan akan menjemput mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung, Selasa (11/4/2023). Mereka yang datang menjemput Anas ada dari unsur pimpinan DPR dan mantan menteri.

"Sampai saat ini berbagai lapisan (akan menjemput Anas bebas). Saya hanya bisa membuka organisasinya. Untuk orangnya jangan dulu," kata Koordinator Nasional sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad.

"Ada dari DPR RI, mantan menteri kabinet, beberapa pimpinan negara juga ada. Organisasi partai politik termasuk PKN, ormas PBI, PII, KAHMI, HMI, KNPI, Kelompok Cipayung, GMKI. Kemudian juga dari organisasi lintas masyarakat," ujar Muhammad Rahmad.

Diberitakan sebelumnya, ratusan anggota Korps Alumni Himpunana Mahasiswa (KAHMI) dari berbagai daerah di Indonesia telah bergerak menuju Kota Bandung sejak Senin (10/4/2023) siang.

Mereka tiba di Kota Bandung pada Selasa (11/4/2023) dini hari dan pagi ini. Selanjutnya, para sahabat Anas tersebut bergerak ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Anas Urbaningrum dijadwalkan keluar dari Lapas Sukamiskin pada pukul 14.00 WIB. Terpidana kasus korupsi Hambalang itu keluar dari penjara setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Sesaat setelah bebas, Anas akan berpidato di hadapan ribuan pendukung. Selanjutnya, Anas dan para pendukung akan buka puasa bersama di Rumah Makan Ponyo, Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Di sini, Anas dan para sahabat melaksanakan sholat tarawih. Selanjutnya, rombongan akan bergerak ke Blitar, Jawa Timur. 

Diberitakan sebelumnya, Anas Urbaningrum divonis penjara 14 tahun karena kasus korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Keterlibatan Anas terungkap berdasarkan pernyataan mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin. KPK menyelidiki informasi itu dan menetapkan Anas sebagai tersangka pada Februari 2013.

Tidak terima divonis 14 tahun penjara, Anas mengajukan peninjauan kembali (PK) pada 2018 kepada Mahkamah Agung. Akhirnya masa hukuman Anas dipangkas menjadi 8 tahun. 

Majelis hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok. 

Kemudian, Anas juga tetap dihukum memembayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5.261.070 Dollar AS.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut