get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 5 November 2025, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Divonis 6,5 Tahun Penjara

Senin, 24 September 2018 - 17:02:00 WIB
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih Divonis 6,5 Tahun Penjara
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih saat ditangkap KPK Februari 2018 lalu. Imas kini divonis hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Dok.iNews.id)

BANDUNG, iNews.idMantan Bupati Subang Imas Aryumningsih divonis enam tahun enam bulan, subsider kurungan tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Senin (24/9/2018).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Imas dengan hukuman delapan tahun penjara.

Imas sebelumnya ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dan suap perizinan lokasi. Imas ditangkap pada Selasa malam, 13 Februari 2018, bersama tujuh orang lainnya.

Ketua Majelis Hakim Dahmiwirda menatakan, terdakwa Imas Aryumningsih secara sah bersalah menurut Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.

Pasal tersebut mengenai korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Selama persidangan berlangsung, Imas Aryumningsih menerima semua keputusan Majelis Hakim dengan lancar.

Selain dijatuhi denda, Imas juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp410 juta lebih. "Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, harta benda dapat disita oleh jaksa, jika tidak mencukupi akan dikenakan denda," kata Majelis Hakim Dahmuwirda saat persidangan berlangsung.


Majelis hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Imas yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan hal yang meringankan adalah selama persidangan terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum dan sudah usia lanjut serta sering sakit.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut