get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Abdul Wahid Diperiksa KPK di Kantor BPKP Riau  

Mantan Anggota DPRD Bandung Kadar Slamet Ditahan atas Kasus Suap RTH

Kamis, 06 Februari 2020 - 10:31:00 WIB
Mantan Anggota DPRD Bandung Kadar Slamet Ditahan atas Kasus Suap RTH
Kantor KPK (Foto:Antara)

JAKARTA, iNews.id, - Mantan anggota DPRD Kota Bandung, Kadar Slamet (KS), ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (5/2/2020) malam. Kadar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013.

Kadar resmi mengenakan rompi tahanan berwarna oranye setelah rampung diperiksa penyidik sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. 

"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari (5 Februari sampai dengan 24 Februari 2020)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2020).

KPK bakal menahan Kadar ke Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. "Untuk tersangka KS di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta," kata Ali. 

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka lain, yakni mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (HR), dan dua mantan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

KPK pun melakukan mengembangkan perkara ini dan menetapkan satu tersangka lainnya. Satu tersangka lainnya itu yakni, seorang wiraswasta yang juga berperan sebagai makelar tanah, Dadang Suganda (DSG).

Kadar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut