get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Maling Motor di Indramayu Dihajar Warga, 1 Tewas 1 Luka Berat

Maling Motor Tertangkap di Purwakarta, Dihajar Warga meski Sudah Terkapar

Kamis, 07 September 2023 - 14:42:00 WIB
Maling Motor Tertangkap di Purwakarta,  Dihajar Warga meski Sudah Terkapar
Pencuri motor diperiksa polisi usai terkapar dihajar warga Taringgul Tengah, Kecamatan Wanayasa,Purwakarta. (Foto: iNews.id/Irwan)

PURWAKARTA, iNews.id - Satu dari tiga pencuri sepeda motor babak belur dihajar warga Desa Taringgul Tengah, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Bahkan warga yang beringas menghakiminya meski pencuri itu sudah terkapar di jalan.

Warga merasa geram dengan ulah pencuri yang tertangkap saat beraksi di Desa Taringgul Tengah.

Pencuri yang diketahui berinisial IR (38) merupakan warga Karawang ini awalnya menyatroni rumah warga bersama dua temannya. 

Menurut pemilik motor, peristiwa terjadi Kamis (7/9/2023) pagi. Ketika itu dirinya selesai mencuci. Tiba-tiba kaget ketika melihat motornya tidak berada di tempatnya. Setelah dicek, ternyata motornya sudah didorong pelaku di halaman. Sontak saja berteriak maling sehingga mengundang perhatian warga.

Pelaku yang berjumlah tiga orang langsung kabur dari kejaran massa dengan menggunakan motor. Nahas salah satu pelaku teringgal sehingga tertangkap dan dihakimi warga.

Polisi yang menerima laporan tiba di lokasi dan langsung mengamankan pelaku dari amuk massa yang masih beringas.

"Tadi setelah selesai mandi dan nyuci terlihat dada orang tak dikenal menggenakan kaos merah dan jaket masuk ke rumah. Pas dilihat dia sudah mendorong motor di halaman. Spontan teriak maling dan banyak warga berdatangan kemudian mengejar," kata Megawati, pemilik motor.

Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, untuk membongkar jaringan dan di mana saja para pelaku beraksi.

"Betul salah satu tersangka tertangkap oleh warga. Pelaku kami amankan dan dibawa ke puskesmas kemudian ditahan di Mapolsek Wanayasa," kata Kapolsek Wanayasa, AKPEnjang Sukandi.

Kini polisi masih terus melakukan pemgembangan dengan mengejar pelaku lain yang berhasil kabur.

Sementara pelaku yang tertangkap dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut