Lisa Mariana Dipastikan Hadiri Mediasi di Bareskrim Polri, Ridwan Kamil?
JAKARTA, iNews.id - Proses mediasi kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan selebgram Lisa Mariana digelar di Bareskrim Polri, Selasa (23/9/2025) hari ini. Namun, Ridwan Kamil dipastikan tidak hadir secara langsung dalam pertemuan tersebut.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya, menyampaikan kliennya hanya akan diwakili oleh tim pengacara.
“Diwakilkan kepada kami tim kuasa hukum,” ujar Muslim kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Dia menegaskan kliennya telah menutup pintu damai dengan Lisa Mariana. Menurutnya, kasus ini perlu dilanjutkan hingga tahap penetapan tersangka.
“Harus ada efek jera betapa dampak pencemaran nama baik yang dilakukan LM luar biasa,” katanya.
Sementara itu, pengacara Lisa Mariana, John Boy Nababan, memastikan kliennya akan menghadiri mediasi sesuai undangan resmi dari Bareskrim Polri.
“Ya, Lisa hadir dalam mediasi,” katanya.
Kehadiran Lisa diyakini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang berjalan, terlebih setelah laporan Ridwan Kamil resmi diterima oleh Bareskrim pada 11 April 2025 lalu dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik menggunakan pasal-pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35, Pasal 48 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 32 ayat (2), Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah mengumumkan hasil tes DNA yang menegaskan Ridwan Kamil tidak memiliki keterkaitan dengan anak Lisa Mariana, CA. Pemeriksaan dilakukan oleh Pusdokkes Polri sebagai bagian dari penyelidikan kasus.
Editor: Donald Karouw