get app
inews
Aa Text
Read Next : Prabowo Rehabilitasi 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat gegara Galang Iuran untuk Gaji Honorer

Larang ASN Mudik Lebaran, Ridwan Kamil: Yang Melanggar, Sanksi Menanti!

Jumat, 16 April 2021 - 21:26:00 WIB
Larang ASN Mudik Lebaran, Ridwan Kamil: Yang Melanggar, Sanksi Menanti!
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) setempat untuk mudik pada Idul Fitri 2021. (Foto: Istimewa)

KOTA BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) setempat untuk mudik pada Idul Fitri 2021. Larangan pulang kampung ini menyusul situasi yang masih pandemi Covid-19. 

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, juga mengimbau ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan. Apalagi, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam penanganan Covid-19. 

"Saya ingatkan, ASN dilarang mudik, tidak ada alasan yang sifatnya pribadi. Bagi mereka yang melanggar, sanksi sudah disiapkan baik dari arahan pemerintah pusat maupun kebijakan dari gubernur," kata Kang Emil, Jumat (16/4/2021). 

"Saya titip, namanya ASN itu teladan. Kalau negara sudah memutuskan (dilarang mudik), maka semua harus (taat), tidak boleh banyak alasan," katanya. 

Kang Emil menuturkan, Kepolisian Daerah (Polda) Jabar sudah menyiapkan skenario penyekatan sebagai antisipasi mudik di daerah Jabar. 

"Saya kira yang terpenting, masyarakat mohon memahami ini keputusan yang tidak menyenangkan. Tapi, ini demi keselamatan karena pandemi belum usai," katanya. 

"Jangan sampai gara-gara kita memaksa mudik, para lansia di kampung yang belum sempat tervaksin akhirnya menjadi korban keegoisan kita ingin memaksakan diri mudik," katanya.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut