Laporan Tamara Bleszynski ke Polda Jabar terkait Penggelapan Properti di Cipanas Cianjur
BANDUNG, iNews.id - Tamara Bleszinski membuat laporan polisi ke Polda Jabar karena diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan properti di Cipanas, Kabupaten Cianjur bernilai miliaran rupiah. Dalam laporan itu, Tamara melaporkan tiga nama yang diduga sebagai pelaku penggelapan.
Ketiga pelaku dilaporkan melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. Informasi yang dihimpun, laporan itu tertuang di dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, benar Tamara Bleszynski membuat laporan polisi pada 6 Desember 2021 lalu. Namun status kasus masih tahap penyelidikan sehingga sampai saat ini penyidik belum menetapkan tersangka.
"Benar ada laporan tersebut (dari artis Tamara Bleszynski) diterima 6 Desember 2021. Status masih lidik (penyelidikan) karena masih mendalami materi. (Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar) sudah memeriksa 12 saksi," kata Kabid Humas Polda Jabar.
Editor: Agus Warsudi