Langgar Izin Tinggal, 2 WNA Ditangkap Kantor Imigrasi Bandung
BANDUNG, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I Bandung berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal (over stay) di Indonesia. Tidak hanya melanggar administrasi peraturan negara, salah satu WNA ini juga diduga melakukan tindak pidana kriminal.
Dua WNA itu yaitu Abdul Rahman Bin Salamat asal Singapura dan Rawand Ahmed Ismael Blbas asal Irak. Keduanya diketahui telah melanggar izin tinggal sesuai ketentuan yang tercantum di paspor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Sri Warnati mengatakan, dua warga asing itu akan diproses sesuai dengan hukum Indonesia. Seperti yang dilakukan warga negara asal Singapura yang melanggar izin tinggal selama 206 hari sejak masuk dari Bandara Husein Sastranegara pada 11 November 2017, lalu.
"Saudara Abdul Ahmed akan kami deportasi dan masuk dalam daftar nama penangkalan. Penegakan hukum ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaku akan dideportasi pekan depan," kata Sri, Selasa (17/7/2018).
Selain warga Singapura, lanjut Sri, petugas Imigrasi Bandung juga berhasil menangkap Rawand Ahmed Ismael Blbas yang sudah masuk dalam tindakan kriminal yakni mengubah batas tinggal selama 14 hari menjadi 214 hari. Tersangka Ahmed tertangkap tangan saat bekerja menjadi tukang cukur.
Sri menyebutkan, tindakan kriminal yang dilakukan Ahmed itu dengan menambah angka 2 di dalam paspornya sehingga terlihat lama izin tinggal yang diberikan pemerintah Indonesia selama 214 hari. Padahal, dirinya hanya mendapatkan izin swlama 14 hari.
"Saudara Ahmed ditetapkan tersangka setelah dirinya melakukan tindak kriminal dengan mengubah lama izin tinggal menjadi 214 hari. Padahal, yang bersangkutan hanya mendapatkan lama izin di Indonesia selama 14 hari," ujar dia.
Dia menjelaskan, akibat tindakan tersebut Kantor Imigrasi Kelas I Bandung terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum (projudicial). Dalam waktu dekat tersangka akan segera dipindahkan ke rumah tahanan kelas I Bandung dengan status tersangka dan akan menjalani persidangan sesuai dengan dugaan yang dituduhkan.
"Kasus ini hasil kerja sama Kantor Imigrasi dengan Polrestabes Bandung sebagai bentuk sinergitas antar instansi dalam wadah tim pengawasan orang asing di Kota Bandung," katanya.
Editor: Muhammad Saiful Hadi