Kunjungi Rumah Duka Korban Nagreg, KSAD Disambut Isak Tangis Keluarga Salsabila

BANDUNG, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jendral TNI Dudung Abdurachman disambut isak tangis keluarga almarhumah Salsabila saat tiba di rumah duka korban tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung. Selain menyampaikan permohonan maaf atas nama TNI AD, belasungkawa, dan santunan, Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang didampingi istri juga menyempatkan diri berziarah ke makam korban.
Sekitar pukul 9.30 WIB, rombongan KSAD tiba di Kampung Tegallame, Desa Ciaro, Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung. Jendral TNI Dudung Abdurachman didampingi istri yang merupakan Ketua Umum (Ketum) Kartika Chandra Kirana (KCK) Rahma Setyaningsih, langsung menuju ke rumah keluarga besar almarhumah Salsabila.
Kepada Suryati dan Jajang, orang tua Salsabila, KSAD Jenderal TNI Dudung menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf atas peristiwa yang menimpa gadis berusia 14 tahun tersebut. Kemudian rombongan berziarah ke makam salsabila yang tak jauh dari rumah duka dan juga lokasi Salsabila dan Handi ditabrak mobil pelaku.
Selanjutnya rombongan melanjutkan perjalanan untuk mengunjungi keluarga korban Handi Saputra di Kampung Cijolang, RT 03/011, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut. Di rumah duka, KSAD disambut Etes Hidayatullah, ayah dari korban Handi Saputra.
Meskipun tak bisa menggantikan kehilangan anaknya, namun kunjungan kasad cukup mengobati rasa duka keluarga besar Salsabila.
Diberitakan sebelumnya, seusai mengunjungi rumah duka Handi Saputra, KSAD memberikan keterangan pers terkait kunjungannya itu. "Saya KSAD melihat langsung dan berkunjung ke rumah duka, sekaligus melihat makam dari korban tabrak lari oleh oknum anggota TNI AD. Tentunya, KSAD menghaturkan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya dua korban tersebut. Selaku pembina kekuatan, KSAD, tentunya akan bertanggung jawab," kata KSAD.
Jenderal TNI Dudung Abdurachman menyatakan, proses hukum kepada oknum prajurit TNI AD yang terlibat dilanjutkan. Saat ini tiga oknum tersebut sudah ditahan di Pomdam Jaya setelah dialihkan dari kesatuan asalnya.
TNI AD, ujar Jenderal TNI Dudung Abdurachman, akan tunduk kepada supremasi hukum dengan menyelesaikan perkara berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sesuai undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Kami pun akan terus mengawal proses hukumnya sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas dan transparan untuk memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan sesuai fakta-fakta hukum di pengadilan nantinya," ujar Jenderal TNI Dudung.
KSAD juga menyinggung masalah pemecatan. TNI akan menyesuaikan apa yang menjadi putusan militer. "Apabila putusan peradilan militer menyatakan disertai dengan pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan akan mengurus administrasinya untuk dilakukan pemecatan," tutur KSAD.
Menurut Jenderal TNI Dudung, tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari dan membuang korban ke Sungai Serayu, layak dipecat. "Karena apa yang dilakukan diluar batas-batas kemanusiaan. Saya sudah orang tua korban, permohonan maaf, atas nama institusi TNI AD, yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Terima kasih," ucap Jenderal TNI Dudung.
Editor: Agus Warsudi