Kuasai Harta Korban Motif Hari Rasta Bunuh Lisnawati di Jalan Padat Karya Cimahi
CIMAHI, iNews.id - Polres Cimahi motif Hari Rasta membunuh Lisnawati di lahan kosong, dekat kandang ayam di Jalan Padat Karya RT 04/01, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Selasa (7/3/2023) lalu. Pelaku membunuh korban karena ingin menguasai harta korban.
Untuk melancarkan aksi kejinya itu, Hari Rasta mengajak korban Lisnawati ke tempat sepi, lahan kosong dekat kandang ayam di Jalan Padat Karya.
"Motif tersangka Hari Rasta membunuh Lisnawati karena ingin menguasai barang-barang korban. Karena itu, pelaku mengarahkan korban ke tempat sesuai keinginannya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (15/3/2023) sore.
AKBP Aldi Subartono menyatakan, kronologi pembunuhan ini berawal saat korban bersama dua temannya yang berinisial I dan H berada di sebuah tempat kos pada Senin (6/3/2023) malam.
Saat itu teman korban berinisial I ini mendapat pesan melalui aplikasi MiChat bahwa seorang pria hidung belang yang menawar korban Rp800.000.
Namun pria hidung belang yang merupakan pelaku Hari Rasta, tidak ingin berhubungan badan di kamar kos. Hari Rasta meminta di tempat yang telah ditentukan.
Kemudian korban dijemput di dekat lapangan futsal setelah diantar oleh H. Lalu korban dibawa tersangka Hari Rasta. H sempat mengikuti tapi kehilangan jejak karena kondisi gelap, malam hari.
Tersangka sengaja memanfaatkan aplikasi MiChat dengan menyasar jasa prostitusi online. Dia menawarkan harga tinggi dari biasanya agar korban tertarik dan mengikuti semua keinginannya.
Tersangka Hari Rasta berbekal senjata tajam, membawa korbannya ke tempat yang sepi. Senjata itu yang kemudian dipakai oleh pelaku untuk mengancam korban.
Setelah sampai di lokasi, tersangka langsung mengancam korban agar menuruti semua keinginannya termasuk melakukan persetubuhan. Korban sebenarnya sempat menolak, tapi tersangka memukulnya hingga terjatuh.
"Tersangka tetap memaksa untuk menyetubuhinya. Korban sempat berteriak meminta tolong hingga ditusuk dengan senjata tajam yang dibawa tersangka," ujar AKBP Aldi Subartono.
Meskipun korban sudah tak berdaya karena ditusuk satu kali di bagian leher, tersangka saat itu tetap melampiaskan nafsu birahinya kepada korban. Setelah itu, tersangka menusukkan lagi senjata tajamnya untuk memastikan korban meninggal dunia.
Kemudian, tersangka menggasak barang berharga milik korban seperti ponsel, perhiasan, hingga uang senilai Rp2,5 juta yang digunakan untuk membeli motor.
Ternyata modus tersangka sudah beberapa kali dilakukan kepada korban yang lain, namun mereka tidak ada yang sampai meninggal dunia.
"Tersangka tiga kali menusuk korban dan semuanya di leher sebelah kiri. Hal itu untuk memastikan korban sudah mati dan dia bebas membawa kabur barang berharga milik korban," tutur Kapolres Cimahi.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kata AKBP Aldi Subartono, akhirnya tersangka Hari Rasta ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi di wilayah Kota Cimahi pada Minggu (12/3/2023). Tersangka Hari Rasta ditembak kakinya karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap.
Editor: Agus Warsudi