get app
inews
Aa Text
Read Next : Habib Bahar Dituntut Hukuman 5 Tahun Penjara, Begini Penjelasan JPU

Kuasa Hukum Habib Bahar Sebut Ada Intervensi Penguasa terkait Tuntutan 5 Tahun Penjara

Kamis, 28 Juli 2022 - 18:35:00 WIB
Kuasa Hukum Habib Bahar Sebut Ada Intervensi Penguasa terkait Tuntutan 5 Tahun Penjara
Habib Bahar di ruang sidang PN Bandung. (FOTO: AGUNG BAKTI SARASA)

BANDUNG, iNews.id - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar menyebut ada intervensi penguasa terkait tuntutan 5 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, tututan tersebut tidak sesuai fakta-fakta persidangan.

"Saya menduga ini ada intervensi dari penguasa yang ikut campur dalam permasalahan ini," kata Ichwan Tuankotta kuasa hukum Habib Bahar seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022). 

Akibat intervensi itu, ujar Ichwan Tuankotta, JPU tidak independen dalam memberikan tuntutan yang tinggi kepada Habib Bahar. "Jaksa tidak independen alias buta dan tuli. Fakta-fakta persidangan yang kita hadirkan dan saksi-saksi, diadopsi sama jaksa. Tapi jaksa tidak clear (bersih) dan independen sehingga ada intervensi memberikan tuntutan berat," ujar Ichwan Tuankotta. 

Ichwan Tuankotta menuturkan, tim kuasa hukum memberikan pandangan langsung saat sidang nota pembelaan atau pleidoi nanti. Tim kuasa hukum akan membongkar fakta-fakta persidangan. Selain itu, meminta majelis hakim menolak tuntutan JPU. "Hakim harus independen. Dia punya hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan. Mohon majelis hakim tidak terpengaruh yang disampaikan jaksa," tuturnya. 

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dituntut 5 tahun penjara. Jaksa menilai Bahar terbukti melakukan penyebaran berita bohong saat ceramah di Bandung.

Tuntutan terhadap Bahar diucapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (28/7/2022).

“Menuntut terdakwa HB Assayid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar JPU Suharja yang membacakan berkas tuntutan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut