get app
inews
Aa Text
Read Next : Alat Pembuat Kue Korsleting Listrik, 1 Rumah di Sukajadi Bandung Ludes Terbakar

Kronologi Preman Ancam Sopir dan Minta TMP Baleendah-BEC Bandung Berhenti Beroperasi

Sabtu, 09 April 2022 - 20:11:00 WIB
Kronologi Preman Ancam Sopir dan Minta TMP Baleendah-BEC Bandung Berhenti Beroperasi
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kadishub Kabupaten Bandung Iman Irianto Sudjana saat konferensi pers di Mapolresta Bandung. (FOTO: Humas Polresta Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Seorang pria bertopi dan bermasker hitam mengancam sopir Trans Metro Pasundan (TMP) koridor 3 rute Beleendah-Bandung Electronic Centre (BEC), Kota Bandung. Dalam video amatir yang beredar, pelaku meminta TMP koridor 3 berhenti beroperasi.

Berikut kronologi aksi intimidasi yang dilakukan preman berinisial E terhadap sopir bus TMP koridor 3 Baleendah-BEC tersebut.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, peristiwa pengancaman terhadap sopir bus TMP tersebut sempat viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Bojongsoang-Buahbatu, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk ke dalam bus angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin," kata Kapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Sabtu,(9/4/2022).

Sopir bus TMP koridor 3 yang mengalami pengancaman, shock dan merasa ketakutan. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Bandung.

Setelah menerima laporan dan menganalisis rekaman video yang viral, akhirnya petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku berinisial E.

Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, tersangka E tidak hanya mengancam, tetapi juga menolak kehadiran bus TMP Koridor 3 rute Baleendah-BEC.

"Setelah mendapatkan identitas pelaku, petugas amankan yang bersangkutan (E) dalam waktu kurang dari 1X24 jam karena melakukan pengancaman terhadap sopir bus TMP," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Pelaku E, tutur Kapolresta Bandung, pelaku E ditangkap pada Sabtu,(9/4/2022) pagi di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara," tutur Kapolresta Bandung.

Tidak ingin kejadian tersebut kembali terjadi, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengimbau seluruh masyarakat, yang memiliki aspirasi terkait operasional bus TMP bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada. Jika aspirasi disampaikan dengan melakukan pelanggaran pidana akan ada konsekuensi hukum yang harus dihadapinya. 

"Kita harus tertib hukum dan mekanismenya, agar bisa mendapatkan win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana," ucap Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bandung Iman Irianto Sudjana mengatakan, jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur antar kota antarpropinsi (AKAP). Izin dan pembinaannya oleh pihak Dishub Jabar.

"Di Kabupaten Bandung, TMP beroperasi di dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Koridor 1 dengan rute Gading Tutuka-Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah-Bandung Elektronik Center (BEC)," kata Kadishub Kabupaten Bandung.

Iman Irianto Sudjana menyatakan, akibat penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat, hari ini sedang dikomunikasikan oleh pihak Organda Jabar dan Kabupaten Bandung dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus tersebut.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut