get app
inews
Aa Text
Read Next : Hadiah 10 Juta Tak Kunjung Cair, Mahasiswi di Muba Juara Liga Dangdut Lapor Polisi  

Kronologi Penipuan dengan Menyamar sebagai Wanita Cantik, Pelaku Pinjam Nama Istri

Rabu, 30 Juni 2021 - 02:05:00 WIB
Kronologi Penipuan dengan Menyamar sebagai Wanita Cantik, Pelaku Pinjam Nama Istri
Foto perempuan cantik yang dipakai pelaku penipuan. (Foto: Sindonews).

BANDUNG, iNews.id - Seorang pria berinisial DK ditangkap polisi karena menyamar sebagai wanita cantik berinisial SH. Nama tersebut merupakan identitas istri pelaku.

Bermodal foto-foto seorang model dan nama perempuan di media sosial, DK (40) menipu korban pria berisinial AK dan menggasak uang Rp250 juta.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kasus ini berawal saat AK berkenalan dengan DK yang mengaku bernama SH di Facebook pada Februari 2021. 

"Karena DK memasang foto wanita cantik, dan menyalahgunakan nama istrinya, SH," kata Kombes Pol Erdi di Kota Bandung, Jabar, Selasa (29/6/2021).

AK yang tertarik kemudian berkomunikasi intensif dengan pelaku hingga akhirnya bertukar nomor ponsel. Percakapan mereka pun berlanjut di Whatsapp.

"Korban AK dan pelaku DK sering berkomunikasi telepon menggunakan aplikasi WhatsApp. Akhirnya mereka pun berpacaran," ujarnya.

Saat sudah dekat, pelaku DK meminjam uang kepada korban AK sebesar Rp250 juta. Tersangka DK mengaku uang itu untuk modal bisnis dan membeli mobil. 

"Dengan bujuk rayu, uang ditransfer tiga kali," ujarnya.

Namun korban AK mulai curiga setelah pelaku DK selalu menolak diajak video call. Bahkan uang Rp250 juta yang dipinjam, tak kunjung dikembalikan dan DK enggan ditemui korban.

Kepada penyidik, DK mengaku menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya, berjudi, dan mancing di tempat yang mewah. 

Editor: Andi Mohammad Ikhbal

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut