get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Lilis Karlina yang Ditangkap gegara Narkoba Tak Bergaul dengan Warga Mulyasari Purwakarta

Kronologi Penangkapan Anak Lilis Karlina, Ini Kata Kapolres Purwakarta

Selasa, 14 Maret 2023 - 14:37:00 WIB
Kronologi Penangkapan Anak Lilis Karlina, Ini Kata Kapolres Purwakarta
Polda Sumsel tangkap puluhan tersangka narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PURWAKARTA, iNews.id - RDI (15), putra pedangdut Lilis Karlina ditangkap polisi diduga gegara narkoba. Saat ini RDI masih dalam pemeriksaan intensif petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta.

Pelajar kelas 3 SMP tersebut ditangkap polisi di rumahnya di Kampung Mulyasari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, karena diduga mengedarkan obat terlarang. 

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kronologi penangkapan terhadap RDI berawal saat anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta menerima informasi tentang peredaran obat terlarang di Babakancikao, Purwakarta.

"Berawal dari informasi itu, anggota melakukan penyelidikan. Terduga pelaku teridentifikasi ternyata anak di bawah umur," kata Kapolres Purwakarta kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).

Personel Satres Narkoba Polres Purwakarta, ujar AKBP Edwar Zulkarnain, menangkap RDI di rumahnya Kampung Mulyasari, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (12/3/2023). 

Selain menangkap RDI, polisi juga mengamankan barang bukti 925 butir Hexymer, 740 butir Tramadol, dan 200 butir Trihexyphenidyl. "Barang buktinya lumayan banyak ya," ujar AKBP Edwar Zulkarnain.

Setelah menangkap RDI, tutur Kapolres Purwakarta, anggota mengembangkan kasus hingga menangkap I (26), terduga pengedar narkoba. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tutur kapolres, tersangka I bekerja sama dengan RD untuk mengedarkan obat terlarang.

RD memakai jasa tersangka I untuk membantu menjual obat terlarang miliknya. Hasil penjualan itu, RD mendapatkan sabu dari I.

"Jadi ceritanya si anak ini (RDI) menggunakan uang keuntungan dari hasil berdagang obat terlarang untuk membeli sabu kepada tersangka I. Dia (RDI) memakai (sabu) dua kali seminggu," tutur Kapolres Purwakarta.

"Jadi mereka ini barter, beli sabu sama dia (I). Barternya dia (RDI) menggunakan jasa tersangka I untuk mencari pelanggan," ucap AKBP Edwar Zulkarnain.

Data kepolisian mencatat, ujar dia, tersangka I merupakan residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara. 

RDI dijerat Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara, tersangka I dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut