Kronologi Kejadian Puluhan Sopir Truk Blokade Tol Purbaleunyi
BANDUNG, iNews.id - Puluhan sopir truk memblokasi ruas jalan Tol Purbaleunyi, tepatnya kilometer (km) 120 dan Km 126, Selasa (22/2/2022). Berdasarkan keterangan tertulis Jasa Marga, berikut kronologi aksi blokade yang menyebabkan kemacetan di jalan tol itu.
Kepala Unit PJR Polda Jabar 2 AKP Darno mengatakan, saat mendapat informasi aksi blokade para sopir truk itu, Jasa Marga, selaku pengelola ruas Tol Padaleunyi berkoordinasi dan atas diskresi kepolisian melakukan upaya pengaturan lalu lintas.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, kata Darno, kejadian ini berawal dari rombongan pengemudi angkutan melakukan penyampaian pendapat di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat. Kemudian para pengemudi bergerak masuk Jalan Tol Padaleunyi melalui Gerbang Tol (GT) Pasteur 1.
Pada pukul 16.45 WIB, para pengemudi tersebut melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di kedua arah pada Km 126 Padaleunyi yang mengakibatkan hanya satu lajur yang dapat dilalui kendaraan.
"Petugas Mobile Customer Services Jasa Marga, Patroli Jalan Raya (PJR) dan petugas Kamtib segera melakukan komunikasi secara persuasif dengan para pengemudi tersebut, sehigga rombongan dapat dibubarkan dan jalur kembali dibuka pukul 17.10 WIB," kata Kepala Unit PJR Polda Jabar 2, Rabu (23/2/2022).
Pukul 17.35 WIB, ujar AKP Darno, rombongan pengemudi bergeser dan kembali melakukan penutupan bahu jalan dan lajur 1 di Km 120 Ruas Tol Padaleunyi. Setelah dilakukan komunikasi secara persuasif kembali oleh kepolisian dan dinas perhubungan.
Sehingga, pukul 17.53 WIB jalur arah Cileunyi sudah bisa dilalui 2 lajur. Sedangkan untuk jalur arah Jakarta masih 1 lajur yang dapat dilalui. "Pada pukul 18.10 WIB semua lajur sudah berfungsi normal di kedua arah," ujar AKP Darno.
Menurut Kepala Unit PJR Jawa Barat 2, para pengemudi yang melakukan aksi penyampaian pendapat tersebut adalah sebagian kendaraan yang terjaring operasi overdimension overloading (ODOL) yang dilakukan secara serentak oleh Dinas Perhubungan, BPTD, dan Kepolisian, dan merasa keberatan atas penindakan yang dilakukan.
Sementara itu, General Manager Representative Office 3 Jasa Marga Metropolitan Tollroad Thomas Dwiatmanto mengatakan, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan ODOL ini telah diatur dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor SE 21 Tahun 2019 tentang Pengawasan Terhadap Mobil Barang atas Pelanggaran Overloading dan/atau Over Dimension.
“Sesuai dengan Edaran Menteri Perhubungan, diminta kepada seluruh dinas perhubungan provinsi dan dinas perhubungan kabupaten/kota sesuai kewenangannya agar melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap mobil barang yang dapat menimbulkan pelanggaran muatan lebih dan/atau pelanggaran ukuran lebih,” kata Thomas.
Selain itu, diatur juga dalam Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 02/IN/M/2022 tentang Larangan Penggunaan Kendaraan Berdimensi Lebih Dan/Atau Bermuatan Lebih pada Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Editor: Agus Warsudi