Kronologi Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar, Berawal dari Ceramah di Bandung
BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith kembali tersandung masalah ujaran kebencian dan saat ini tengah diusut oleh penyidik Polda Jabar. Kronologi dugaan ujaran kebencian itu dilontarkan Habib Bahar saat berceramah di Kabupaten Bandung, bukan di Kota Cimahi seperti disampaikan sebelumnya.
"Perlu kami sampaikan, kronologi kejadian berawal dari ceramah BS (Bahar Smith) pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Kemudian diupload ke dalam satu akun YouTube. Video itu disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (31/12/2021).
Namun, Kombes Pol Arief Rachman, belum menjelaskan lebih terperinci dalam acara apa dan seperti apa ucapan yang dilontarkan Habib Bahar. Yang pasti, Habib Bahar menyampaikan dugaan ujaran kebencian dalam sebuah ceramah. "Kasus ini disidik oleh tim gabungan Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jabar," ujar Kombes Pol Arief Rachman.
Dirreskrimsus Polda Jabar menuturkan, penyidikan atas kasus dugaan ujaran kebencian tersebut didasari oleh laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Terlapor Habib Bahar dijerat Pasal 28 ayat 2 jo 45 a UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Terkait penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan atau permusuhan," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat melayangkan surat panggilan terhadap Habib Bahar bin Smith sebagai saksi kasus dugaan ujaran kebencian di Kota Cimahi. Habib Bahar dipanggil untuk hadir dan diperiksa pada Senin 3 Januari 2022.
"Hari ini Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada saudara Bahar bin Smith untuk diminta keterangannya pada hari Senin 3 Januari 2022 di Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago, Kamis (30/12/2021).
Kombes Pol Erdi menyatakan, pemanggilan ini dilakukan menyusul surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) telah dikirimkan pada Selasa 28 Desember 2020. "Beberapa hari lalu direktorat kriminal umum telah melayangkan SPDP terhadap Bahar bin Smith," ujar Kombes Pol Erdi.
SPDP yang ditunjukan kepada Habib Bahar, tutur Kabid Humas Polda Jabar, bukan terkait pernyataannya terhadap Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurrachman. Namun SPDP yang dikeluarkan Polda Jabar menindaklanjuti pelimpahan laporan di Polda Metro Jaya.
"Locus delik-nya (lokasi kejadian perkara tindak pidana) ada di Polda Jabar. Jadi penyidikannya oleh Polda Jabar," kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago, Kamis (30/12/2021).
Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Habib Bahar, menyatakan, kliennya akan memenuhi panggilan penggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai saksi.
"Habib akan hadir. Kami taat hukum. Beliau (Habib Hahar) ulama panutan, tidak gentar dengan siapapun. Insya Allah saya mendampingi beliau," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (30/12/2021).
Disinggung kasus yang menjerat Habib Bahar, apakah terkait ujaran kebencian kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman atau bukan, Ichwan mengaku belum tahu.
"Kalau itu ana (saya) belum paham. Ana belum dapat berkasnya. Hari ini baru ana tahu melalui Habib Bahar langsung tadi pagi. Yang pasti berkaitan dengan isi ceramah beliau," ujarnya.
Ichwan Tuankotta menuturkan, hanya berselang beberapa hari setelah menerima SPDP, Habib Bahar langsung diminta datang ke Polda Jabar.
"Kalau untuk ulama, oposisi secepat kilat, kalau untuk pengusana itu lama. Hukum hanya berpihak pada penguasa, coba banyangin baru kemarin SPDP-nya, hari ini Habib sudah dipanggil. Luar biasa cepatnya, ekspres bagaikan kilat," tutur Ichwan.
Editor: Agus Warsudi