KARAWANG, iNews.id - Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pembunuhan bos beras Muhammad Ota (52) di Dusun Mekarjaya, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. Pelaku berinisia N dan AN berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah pembunuhan terjadi.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polres Karawang, berikut kronologi lengkap kasus pembunuhan yang didalangi oleh N, istri korban Muhammad Ota.
Motif Istri di Karawang Tega Bunuh Suami saat Tertidur, Pelaku Ingin Menikahi Selingkuhan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Satreskrim Polres Karawang mengungkap motif pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka N dan AN. Kedua pelaku memiliki hubungan khusus, perselingkuhan. Mereka merencanakan pembunuhan terhadap korban Muhammad Ota agar bisa menikah.
Kronologi kejadian berawal pada Jumat (21/1/2022). Saat itu korban Muhammad Ota berada di rumahnya di Dusun Mekarjaya RT 16/007, Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya.
Editor : Agus Warsudi