get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Segera Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag 

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 11 September 2025 - 12:38:00 WIB
Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka
Polda Jabar menetapkan 7 pengurus kelompok tani sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Karawang. (Foto: MPI/Agus Warsudi)

BANDUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi dana bantuan pemerintah untuk Kelompok Wirausaha Baru (KWU) bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang. Kasus ini merugikan negara sekitar Rp1,99 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD. Namun dalam konferensi pers hanya enam orang dihadirkan karena tersangka N sudah ditahan di Rutan Kebonwaru akibat kasus lain.

“Para tersangka membuat dokumen usulan fiktif untuk mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, mengelabui masyarakat petani serta menguasai uang bantuan yang nilainya hampir Rp2 miliar,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (11/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023. Seluruh tersangka merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

Tersangka N yang menjabat Sekjen GKTMTB berperan mengoordinasi pengajuan dana ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Dia memerintahkan pengurus lain memalsukan data kelompok penerima, kemudian mengumpulkan uang hasil pencairan dari 50 kelompok fiktif.

Dana yang seharusnya untuk masyarakat justru dialihkan ke pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diberikan ke pihak ketiga. Uang hasil pencairan digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli peralatan pertanian seperti traktor.

Selain N, enam tersangka lain juga berperan aktif. Mereka menarik dana dari kelompok penerima, membuat laporan pertanggungjawaban palsu hingga mengurus surat keterangan palsu dari desa terkait pembentukan kelompok baru.

Polda Jabar memeriksa 131 saksi dan menghadirkan tiga ahli, yakni ahli audit keuangan BPKP, ahli hukum pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) serta ahli dari Kemenaker.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengajuan kelompok KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, traktor bajak, uang tunai Rp300 juta, kwitansi dan bon pembelian.

Kombes Hendra menegaskan tindakan para tersangka melanggar Permenaker Nomor 5 Tahun 2020 tentang penyaluran bantuan pemerintah, serta SK Dirjen Binapenta dan PKK Tahun 2020 mengenai penciptaan wirausaha baru untuk masyarakat terdampak Covid-19.

“Bantuan wirausaha ini seharusnya digunakan untuk membuka peluang kerja dan membantu masyarakat bangkit dari dampak pandemi. Namun, justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi,” kata Hendra.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut