Korupsi Aset, Eks Pejabat PD Pasar Bermartabat Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menjebloskan eks pejabat PD Pasar Bermartabat Andri Salman ke Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung. Eksekusi dilakukan setelah kasus korupsi aset deposito milik PD Pasar Bermartabat berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi) Kejari Bandung Taufik Effendi mengatakan, eksekusi terhadap terpidana Andri Salman ke Lapas Sukamiskin dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2349/K/Pid.sus/2021 tanggal 18 Agustus 2021.
"Terpidana datang secara kooperatif memenuhi panggilan jaksa eksekutor setelah dilakukan pemanggian," kata Kasi Pidsus Kejari Bandung di kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Selasa (14/12/2021) sore.
Taufik Effendi menyatakan, dalam putusan tingkat kasasi di MA, hakim menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. Dalam putusan MA, Andri divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsidair 2 bulan penjara.
"Kasus ini tak hanya berhenti di Andri. Menurut dia, tak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lain. Tidak menutup kemungkinan penyidik atau jaksa penuntut umum akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang turut serta melakukan perbuatan pidana," ujar Taufik Effendi.
Sesaat sebelum dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Andri Salman mengaku siap menjalani hukuman atas perbuatannya. Namun dia menegaskan, apa yang dilakukannya dalam kasus ini atas perintah pimpinan di PD Pasar Bermatarbat.
"Dalam kasus ini, apa yang saya laksanakan merupakan perintah pimpinan. Saya minta keadilan bahwa tidak mungkin ini dilakukan oleh saya sendiri. Waktu itu, sya hanya direktur keuangan," kata Andri tanpa menyebutkan siapa pimpinan yang dimaksud.
Diketahui, Kejari Kota Bandung menetapkan penjabat sementara (pjs) Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus dugaan korupsi yang dilakukan Andri Salma terkait penyalahgunaan aset deposito perusahaan.
Editor: Agus Warsudi