get app
inews
Aa Text
Read Next : Pria yang Sekap Perempuan Muda di Kopo Bandung Residivis Narkoba

Korban Tak Buat Laporan Polisi, Pelaku Penyekapan di Kopo Bandung Dilepas

Jumat, 23 Juni 2023 - 17:22:00 WIB
Korban Tak Buat Laporan Polisi, Pelaku Penyekapan di Kopo Bandung Dilepas
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Petugas Satreskrim Polrestabes Bandung melepas Agus Solihin (33), pelaku penyekapan terhadap perempuan berinisial Y di kawasan Kopo, Kota Bandung. Pelaku dilepas karena korban Y tidak bersedia membuat laporan polisi.

Saat ini, pelaku penyekapan Agus Solihin dan korban Y telah dipulangkan dan proses hukum tidak dilanjutkan. 

"Perempuan (korban Y) tidak mau bikin laporan, pengen damai. (Korban Y dan pelaku Agus Solihin) tadi dipulangkan," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya.

AKBP Agah Sonjaya menyatakan, korban Y telah memaafkan dan berdamai dengan pelaku Agus Solihin yang merupakan pacarnya itu. 

Pelaku Agus Solihin dan korban Y merupakan pasangan kekasih yang telah 4 tahun menjalin hubungan. 

"(Korban dan pelaku) pacaran sudah empat tahun. Memang sudah biasa, perempuan ini kalau pulang ke rumah laki-lakinya. Perempuan itu kerjanya di Kudus, suka nemenim si laki-lakinya," ujar AKBP Agah Sonjaya.

Pelaku Agus Solihin, tutur Kasatreskrim Polrestabes Bandung, posesif dan tidak ingin pacarnya Y pergi keluar rumah sehingga menyekapnya di dalam kamar selama 1 bulan. 

"(Pelaku Agus Solihin) posesif, perempuannya pengen keluar, tidak dikasih keluar. Akhirnya kirim WA ke command center (Polrestabes Bandung)," ujar AKBP Agah Sonjaya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penyekapan perempuan muda berinisial Y dalam kamar di Kopo, Kota Bandung, menggegerkan warga. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan melalui call center Polrestabes Bandung.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban Y dan pelaku A, polisi membeberkan kronologi kejadian penyekapan itu.

Kapolsek Bojongloa Kaler AKP Asep Wahidin mengatakan, peristiwa berawal pada 22 Mei 2023. Saat itu, korban Y dijemput oleh pelaku A. Mereka saling mengenal. Setelah bertemu, pelaku A mengajak Y ke rumahnya.

Di sini, korban Y dimasukkan ke kamar dan dikunci oleh pelaku. Sejak saat itu, korban tidak diperbolehkan keluar kamar. Saat pelaku A ada, kamar dikunci dari dalam. Sedangkan saat pelaku A keluar, kamar dikunci dari luar. 

Akibatnya, korban tidak bisa melakukan aktivitas keseharian. Bahkan untuk buang air kecil dan besar pun, korban melakukannya di dalam kamar. Kotoran ditampung dalam sebuah ember.

"Selama dalam kamar tidak bisa beraktivitas keluar kamar. Bahkan buang air kecil dan besar dilakukan di sana (kamar), ditampung di satu kamar. Layaknya hubungan suami istri," kata Kapolsek Bojongloa Kaler, Jumat (23/6/2023.

AKP Asep Wahidin mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan pengaduan penyekapan yang masuk ke command center Polrestabes Bandung, Kamis (22/6/2023). Tim langsung mendatangi lokasi penyekapan tersebut di Jalan Kopo.

"Kami memeriksa kamar di sebuah rumah penduduk. Di sana kami dapati laki laki dan perempuan," ujar AKP Asep Wahidin.

Saat polisi tiba, tutur Kapolsek Bojongloa Kaler, kondisi dalam kamar penyekapan sangat memprihatinkan dengan bau busuk menyengat.

"Kondisi di dalam kamar sangat memprihatinkan dengan aroma (bau busuk) yang begitu menyengat. Di situ ada satu ember berisi air kotoran," ujar AKP Asep Wahidin.

"Intinya perempuan tidak bisa keluar selama satu bulan. Terus sampai dia melaporkan ke call center," tutur Kapolsek Bojongloa Kaler. 

AKP Asep Wahidin mengatakan, rumah yang ditinggali pelaku A, merupakan milik neneknya dan dihuni oleh keluarga pelaku.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut