get app
inews
Aa Text
Read Next : Majelis Hakim PN Bale Bandung Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Doni Salmanan

Korban Binary Option Quotex Bersaksi di Sidang Doni Salmanan, Ngaku Rugi Rp136 Juta

Kamis, 25 Agustus 2022 - 21:49:00 WIB
Korban Binary Option Quotex Bersaksi di Sidang Doni Salmanan, Ngaku Rugi Rp136 Juta
Sidang perkara penipuan binary option aplikasi Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung. Sidang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Restu Adi, saksi korban, hadir dalam sidang kasus penipuan investasi binary option platform Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (25/8/2022). Di persidangan, saksi korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp136 juta akibat tertarik bermain investasi.

Sedangkan terdakwa Doni Salmanan yang berjuluk crazy rich Bandung mengikuti sidang secara daring. "Mengapa saudara saksi tertarik?" tanya Majelis Hakim PN Bale Bandung Achmad Satibi kepada saksi Restu Adi.

Saksi Restu Adi menjawab, tertarik bermain investasi di aplikasi Quotex setelah menonton video di akun YouTube Doni Salmanan. Video tersebut berisi tentang proses investasi sebesar Rp70 juta yang bakal mendapat keuntungan miliaran rupiah. "Saat itu lihat, wah menarik juga, jadi saya juga terbawa ingin ikut," kata Restu Adi.

Restu Adi mengaku mulai bermain saham di platform Quotex dengan mengikuti cara-cara yang disampaikan oleh Doni Salmanan dalam video di YouTube tersebut. Restu mulai bermain saham sejak Maret 2021.

Namun, Restu menyata, akhirnya kehabisan uang setelah bermain saham tersebut. Saat itu, dia yakin bisa menjadi seperti Doni Salmanan yang memiliki uang banyak setelah bermain saham. "Kenyataannya setelah sekian bulan, yang saya tahu ya semuanya (uang) habis. Seperti mengasyikkan," ujar Restu Adi.

Saksi korban menginvestasikan uang total sebesar Rp300 juta. Setelah berhitung, dia mengaku mengalami kerugian sebesar Rp136 juta. Bahkan Restu sempat menjual mobilnya untuk berinvestasi.

Sementara itu, kuasa hukum Ikbar Firdaus mengatakan kerugian yang dialami korban itu tidak ada kaitannya dengan Doni Salmanan. Pasalnya, saat mendaftar di Quotex, tertera pemberitahuan bahwa investasi tersebut mengandung risiko.

"Doni nggak ada kaitannya dengan kerugian yang dialami saksi karena sejak awal sudah dijelaskan terkait risikonya permainan ini," kata Ikbar Firdaus.

Menurut Ikbar Firdaus, terdakwa Doni Salmanan pun tidak bisa disalahkan atas hal yang dipromosikan, yakni, Quotex. Sehingga yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah aplikasi Quotex.

"Jenis permainan ini mengandung risiko. Dia (saksi korban Restu Adi) dengan sadar menentukan posisi bermain itu dia sendiri, tidak ada arahan dari Doni. Dia sendiri yang menentukan posisi," ujar Ikbar Firdaus.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut