Kompolnas Soroti Perwira Polri dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
BANDUNG, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti dugaan keterlibatan perwira Polri dalam kasus kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di (23) di Jalancagak, Subang. Kompolnas meminta penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mengungkap keterlibatan perwira itu dalam kasus ini.
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, dugaan keterlibatan perwira polisi dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang harus terus didalami penyidik.
"Masalah itu sedang dalam proses ya. Pertama, konteksnya untuk mendukung pembuktian kasus utamanya," kata Ketua Harian Kompolnas seusai mengikuti gelar perkara di Mapolda Jabar, Jumat (10/11/2023).
Benny Mamoto menyatakan, terkait dugaan pelanggaran etik atau pidana perwira Polri, segera ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Saat ini, penyidik fokus pendalaman kasus utama yaitu pembunuhan terhadap Tuti dan Amel yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu.
"Ada aturan yang mengatur terkait anggota Polri yang telah melakukan pelanggaran etik atau pidana. Dugaan keterlibatan perwira Polri dalam kasus ini menjadi perhatian khusus dari Kompolnas," ujar Benny Mamoto.
Ketua Harian Kompolnas. menuturkan, Kompolnas mengapresiasi Direskrimum Polda Jawa Barat yang berhasil mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak setelah dua tahun berlalu. Benny melihat penanganan kasus tersebut komperhensif dan ditangani secara Scientific Crime Investigation (SCI).
"Kami, Kompolnas mengepresiasi prestasi Ditreskrimum Polda Jabar yang berhasil mengungkap kasus ini. Kami telah menerima pemaparan. Penangananya komperhensif secara scientific dan cermat. Kecermatan ekstra ini penting karena peristiwa ini terjadi dua tahun lalu," tutur Ketua Harian Kompolnas.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, perwira Polri yang bertugas di Polres Subang berinisial I tersebut merupakan keponakan tersangka Yosef Hidayah. Saat kejadian, Rabu 18 Agustus 2021, perwira I yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama dan memerintahkan Uci Banpol membersihkan TKP.
Perwira Polri itu telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar Jabar. Bahkan penyidik telah menggeledah rumah perwira tersebut. Namun, Ditreskrimum Polda Jabar tidak menjelaskan hasil pemeriksaan itu.
Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat permohonan juga ditujukan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Pol Irjen Pol Syahardiantono. Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.
Editor: Agus Warsudi