Kompolnas: Segera Limpahkan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Kejaksaan
BANDUNG, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar segera menyerahkan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ke kejaksaan. Di persidangan publik akan mengetahui fakta-fakta yang terjadi.
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto mengatakan, Kompolnas mendorong jika pembuktian telah cukup, sebaiknya berkas kasus ini bisa segera dikirim ke JPU.
"Sehingga kasus ini nanti digelar di persidangan dan biar nanti publik mengikuti apa yang sebenarnya terjadi," kata Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto di Mapolda Jabar, Jumat (10/11/2023).
Benny Mamotor menyatakan, publik akan melihat fakta-fakta yang terjadi dan tidak mendapatkan informasi terkait kasus itu dari media sosial (medsos).
Benny menilai, walaupun kasus telah dua tahun berlalu, penyidikan yang dilakukan Ditreskrimum Polda Jabar sangat baik dan sesuai prosedur. Kombes Pol Surawan sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar bekerja ulet dan berkali-kali mengecek tempat kejadian perkara (TKP).
"Penanganannya sudah (sesuai aturan). Walaupun kasus ini dua tahun lalu, tapi Pak Dir (Kombes Pol Surawan), saya tahu persis bagaimana pengalaman beliau. Ulet, satu-satu didalami dna dicek kembali. Berkali-kali datang ke TKP. Kemudian menggelar prarekonstruksi. Itu lah yang membuat progres kasus ini kelihatan," ujar Benny Mamoto.
Terkait para tersangka yang mengajukan perlindungan hukum ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Ketua Harian Kompolnas, menuturkan, hal itu bagian dari hak warga masyarakat. Termasuk jika para tersangka melakukan upaya hukum lain.
Kompolnas, tutur Benny, akan mengawal kasus tersebut hingga dilimpahkan ke kejaksaan dan persidangan. Saat persidangan, bakal banyak hal yang terungkap.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, perwira Polri yang bertugas di Polres Subang berinisial I tersebut merupakan keponakan tersangka Yosef Hidayah. Saat kejadian, Rabu 18 Agustus 2021, perwira I yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama dan memerintahkan Uci Banpol membersihkan TKP.
Perwira Polri itu telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar Jabar. Bahkan penyidik telah menggeledah rumah perwira tersebut. Namun, Ditreskrimum Polda Jabar tidak menjelaskan hasil pemeriksaan itu.
Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.
Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).
Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Surat juga ditujukan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Pol Irjen Pol Syahardiantono. Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.
Editor: Agus Warsudi