get app
inews
Aa Text
Read Next : Kompolnas: Segera Limpahkan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang ke Kejaksaan

Kompolnas Sebut Olah TKP Awal Lemah Sebabkan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sulit Terungkap

Jumat, 10 November 2023 - 18:08:00 WIB
Kompolnas Sebut Olah TKP Awal Lemah Sebabkan Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Sulit Terungkap
Lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. (FOTO: istimewa)

BANDUNG, iNews.id -  Kompolnas menilai olah tempat kejadian perkara (TKP) awal kasus pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021, lemah. Akibatnya, kasus pembunuhn itu sulit terungkap selama 2 tahun.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (pur) Benny Mamoto mengatakan, penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang pertama kali ditangani oleh Polres Subang, berjalan lamban karena kompetensi serta pengalaman penyidik yang berbeda.

"Kan awalnya olah TKP ditangani di level bawah (Polres Subang), bukan langsung oleh Polda Jabar. Tentunya ada kelemahan dan kekurangan karena dilihat dari kompetensi, pengalaman penyidik itu tentu tidak sama dengan yang di level Polda," kata Ketua Harian Kompolnas di Mapolda Jabar, Jumat (10/11/2023).

Benny Mamoto menyatakan, olah TKP awal yang lemah tersebut membuat penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak menjadi terkendala. Selain itu, para tersangka tidak kooperatif dan bungkam juga menjadi kendala pengungkapan kasus itu.

"Itu jadi salah satu kendala. Kemudian para tersangka juga bungkam semua, tidak ada yang kooperatif. Itu juga menjadi salah satu faktor," ujar Benny Mamoto.

Ketua Harian Kompolnas menilai penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut disertai bukti kuat. Karena itu, mereka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

"Penyidik menetapkan seseorang atau lima orang menjadi tersangka, tentunya sudah dilandasi dengan bukti yang cukup, karena itu harus dipertanggungjawabkan nanti di pengadilan," tutur Ketua Harian Kompolnas.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyidikan, perwira Polri yang bertugas di Polres Subang berinisial I tersebut merupakan keponakan tersangka Yosef Hidayah. Saat kejadian, Rabu 18 Agustus 2021, perwira I yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pertama dan memerintahkan Uci Banpol membersihkan TKP.

Perwira Polri itu telah diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar Jabar. Bahkan penyidik telah menggeledah rumah perwira tersebut. Namun, Ditreskrimum Polda Jabar tidak menjelaskan hasil pemeriksaan itu.

Diketahui, almarhumah Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel dibunuh pada Selasa 17 Agustus 2021 tengah malam dan Rabu 18 Agustus 2021. Jasad kedua korban ditemukan sangat mengenaskan di bagasi mobil Alphard warna hitam.

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Tuti Suharti dan Amel. Kelima tersangka antara lain M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah kandung Amelia), Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi (anak kedua Mimin).

Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, sebagai tersangka didasarkan atas pengakuan Danu kepada penyidik. Karena itu, Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi, melalui kuasa hukum mereka, mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Kapolres Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Surat juga ditujukan kepada Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dan Kadiv Propam Pol Irjen Pol Syahardiantono. Sampai saat ini, keempat tersangka masih membatah melakukan dan terlibat pembunuhan terhadap Tuti dan Amel itu.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut