get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Perampok Bermukena Hitam di Takalar Diketahui, Kini Diburu Polisi

Komplotan Perampok Sadis di Indramayu Diringkus, Satu Ditembak Mati

Senin, 19 November 2018 - 09:15:00 WIB
Komplotan Perampok Sadis di Indramayu Diringkus, Satu Ditembak Mati
Kapolres Indramayu AKBP Mochammad Yorif Maulana menunjukkan barang bukti yang diamankan dari komplotan perampok di Mapolres Indramayu, Jabar, Senin (19/11/2018). (Foto: iNews/Toiskandar)

INDRAMAYU, iNews.id – Tim Resmob Satreskrim Polres Indramayu Jawa Barat (Jabar) meringkus lima orang komplotan perampok sadis. Satu di antaranya terpaksa ditembak mati karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan.

Keempat pelaku berinisial TD, SLM, KD, dan TR, warga Kecamatan Anjatan dan Kroya. Petugas yang menangkap komplotan itu langsung menggelandang mereka ke Mapolres Indramayu, Senin (19/11/2018) pagi. Sementara pelaku yang ditembak mati polisi berinisial JN, yang juga otak pelaku komplotan perampok.

Kelimanya merupakan komplotan perampok sadis yang kerap melakukan aksi pencurian dengan cara-cara kekerasan. Para pelaku tak segan melukai korbannya dengan senjata tajam hingga tewas.

Kelima pelaku yang ditangkap sebelumnya merampok sebuah toko pertanian di Kecamatan Gantar, Indramayu. Pemilik toko dibacok di bagian kepala dan dadanya dengan senjata parang hingga tewas.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Indramayu AKBP Mochammad Yorif Maulana mengatakan, pihaknya telah cukup lama mengincar kelima pelaku karena beberapa kali melakukan perampokan di wilayah hukum Polres Indramayu. “Dalam aksi kejahatannya, para pelaku mengincar toko kelontong dan toko alat pertanian,” kata Mochammad Yoris Maulana.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa traktor, mesin pompa, mesin rumput, serta beberapa senjata tajam berupa golok dan celurit. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya.

Para pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan serta pembunuhan, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut