get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Leuwigajah Cimahi Terkejut Paman Tega Bunuh Ponakan gegara Tolak Hubungan Badan

Komplotan Curanmor Antarkota di Bandung Raya Ditangkap Tim Citarum Presisi

Rabu, 21 Desember 2022 - 09:23:00 WIB
Komplotan Curanmor Antarkota di Bandung Raya Ditangkap Tim Citarum Presisi
Komplotan curanmor ditangkap Tim Citarum Presisi Satreskrim Polres Cimahi. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id - Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi antarkota di wilayah Bandung Raya ditangkap Tim Citarum Presisi Satreskrim Polres Cimahi. Mereka telah 15 kali mencuri kendaraan di Kota Cimahi, Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang.

Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, para pelaku yang berjumlah lima orang ditangkap oleh Tim Citarum Presisi yang sedang melakukan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). 

Saat itu ada pelaku yang dicurigai sedang menggunakan sepeda motor dan ketika dihentikan lalu diperiksa dia membawa kunci T yang biasa dipakai mencuri motor. 

"Awalnya satu pelaku yang ditangkap, setelah dikembangkan empat pelaku lainnya berhasil diamankan. Mereka adalah AN (39), RH (28), RS (19), CC (30), dan AS (24), sementara ada satu orang lagi yang masih DPO," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, Selasa (20/12/2022).

AKP Luthfi Olot Gigantara menyatakan, saat beraksi, mereka selalu berkelompok. Pelaku RH sebelumnya mencari lokasi target pencurian dengan menggunakan motor.

"Sementara yang lainnya berlindung dan stand by di kendaraan roda empat. Mereka berkeliling mencari target dengan sasaran motor-motor matic," ujar AKP Luthfi Olot Gigantara. 

Kasatreskrim Polres Cimahi menuturkan, komplotan ini terakhir beraksi pada 5 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah tempat kosan di Jalan Cibaligo RT 05/16 Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. 

Mereka menggasak motor matic milik Aditya Rahman (23) warga Kampung Cirendang RT 3/2, Lebakagung, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. 

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku di antaranya 3 buah mata astag, 1 buah Leter “T”, 2 buah pembuka magnet kunci, 3 buah kunci palsu.

Kemudian satu buah pisau berbentuk senjata api, 1 unit mobil merekbDaihatsu Sigra, warna hitam, 2 unit motor Honda Beat, 3 buah STNK, 1 buah BPKB, dan 2 buah kunci kontak asli berlogo Honda.

"Peran mereka adalah satu orang sebagai pemetik dan lima lainnya sebagai joki. Pasal yang dikenakan 363 dan atau 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.

Pelaku Pian (AN) warga Desa Gayam, Kecamatan Kelau, Kabupaten Lampung Selatan, mengaku, total sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak 18 kali. 

Kejahatan itu dilakukan karena tidak punya pekerjaan dan terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. "Motor dijual ke daerah Cianjur, uangnya buat hidup sehari-hari," kata Pian.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut