Komentari Kasus Pengeroyokan Remaja di Cibeureum, Plt Wali Kota Cimahi: Harus Jadi Pelajaran
CIMAHI, iNews.id - Pelaksana tugas (plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyani mengomentari kasus pengeroyokan yang dilakukan sekelompok remaja terhadap korban R. Ngatiyana berharap peristiwa itu menjadi pelajaran berharap bagi warga Kota Cimahi agar tidak lagi terjadi kejadian serupa.
Diketahui, aksi penganiayaan yang viral di media sosial tersebut telah ditangani pihak kepolisian dari Polres Cimahi. Tiga pelaku yang masih di bawah umur dan berstatus pelajar itu kini sedang menjalani proses hukum. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan karena keluarga korban sudah melaporkan kasusnya ke pihak berwajib," kata plt Wali Kota Cimahi, Rabu (18/5/2022).
Pemkot Cimahi melalui dinas terkait seperti Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cimahi, ujar Ngatiyana, telah mempertemukan keluarga korban dengan para pelaku untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun akhirnya proses hukum tetap berlanjut.
Berkaca dari kejadian itu, ujar Ngatiyana, pelajar di Kota Cimahi diimbau menghindari pergaulan yang menimbulkan efek negatif. Selain itu, mereka juga diminta agar tidak terpancing dengan isu-isu yang menyebar lewat media sosial.
"Ini harus jadi pelajaran. Anak-anak sekolah jangan mudah terpancing dengan isu-isu melalui media sosial. Jangan sampai terjadi lagi kejadian seperti itu," ujar Ngatiyana.
Diketahui Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi telah menetapkan tiga tersangka berinisial MAS (14), FA (14) dan MIZ (14). Ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial MRN (14), YA (14) dan MR (16).
Mereka terbukti telah melalukan aksi pengeroyokan di Jalan Kebon Jeruk, RT 01/12, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, yang videonya viral, pada Minggu (15/6/2022).
Editor: Agus Warsudi