Kombes Pol Deni Oktavianto Jabat Dirreskrimsus Polda Jabar Gantikan Arif Rachman
BANDUNG, iNews.id - Jabatan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar dirotasi. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Kombes Pol Deni Oktavianto menggantikan Arif Rachman.
Selanjutnya, Kombes Pol Arif Rachman dipromosikan menduduki jabatan baru sebagai Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, pangkat Arif Rachman pun naik menjadi Brigjen Pol.
Rotasi dan mutasi itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/713/III/KEP/2023 tanggal 27 Maret 2023. Telegram Kapolri itu ditandatangani Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Diketahui, selama menjabat Dirreskrimsus Polda Jabar, Brigjen Pol Arif Rachman melakukan berbagai gebrakan pengungkapan kasus kriminal.
Ditreskrimsus Polda Jabar di bawah kepemimpinan Brigjen Pol Arif Rachman membongkar kasus sindikat manipulasi data pribadi Program Kartu Prakerja yang merugikan negara miliaran rupiah pada 2021 lalu.
Berkat keberhasilan ini, Ditreskrimsus Polda Jabar mendapatkan penghargaan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Kartu Prakerja merupakan program pemerintah untuk mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional saat pandemi Covid-19 terjadi.
Ditreskrimsus Polda Jabar menangkap lima pelaku kejahatan manipulasi data kartu prakerja itu. Mereka beraksi sejak 2019 hingga 2021. Kelima tersangka berinisial BY, AP, RU, AW, dan WG. Mereka memanipulasi data pribadi peserta Program Kartu Kerja dan meraup Rp3,4 miliar sejak 2019 sampai 2021.
Selama tiga tahun itu, para pelaku membuat 10.000 akun Program Kartu Prakerja fiktif. Sampai saat ini, Polda Jabar masih menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU). Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara.
Kemudian, Subdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Jabar membongkar kasus penyelewengan 20 ton LPG di Patokbeusi, Kabupaten Subang. Ditreskrimsus Polda Jabar menetapkan 11 tersangka dalam kasus ini, terdiri atas sopir, teknisi, mandor, dan penanggung jawab lokasi.
Keberhasilan selanjutnya, Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jabar yang dipimpin Kasubdit I AKBP Andry Agustiano, juga membongkar sindikat pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 palsu.
Empat tersangka, JA alias Jojo, IF, MY, dan HH ditangkap dalam kasus ini. Para pelaku diduga membuat dan menjual sertifikat vaksinasi palsu yang bisa diverifikasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Belum lama ini, Ditreskrimsus Polda Jabar juga mengungkap kasus korupsi tanah kas Desa Cibogo, Kecamatan Lembang seluas 4,7 hektare dengan nilai Rp30 miliar.
Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka antara lain berinisial MS yang merupakan mantan penjabat Kepala Desa Cikole, AY berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Desa Cibogo, AS Kepala Desa Cibogo, dan terakhir DSH wiraswasta yang mengaku sebagai ahli waris.
Modus operandi kejahatan ini, komplotan tersebut memindahtangankan tanah kas Desa Cibogo seluas 4,7 hektare beserta surat-suratnya dan diubah jadi milik pribadi dengan dibagi menjadi 12 sertifikat hak milik (SHM) dan dijual dengan bukti 51 AJB (akta jual beli).
Editor: Agus Warsudi