get app
inews
Aa Text
Read Next : Hengki Kurniawan Tak Ingin Pasar Panorama Lembang KBB Lepas, Klaim Retribusi Legal

Klaim Punya Novum, Pemda KBB Optimistis Tak Akan Kehilangan Pasar Panorama Lembang

Senin, 09 Januari 2023 - 18:55:00 WIB
Klaim Punya Novum, Pemda KBB Optimistis Tak Akan Kehilangan Pasar Panorama Lembang
Pasar Panorama Lembang yang tanahnya masih bersengketa antara ahli waris dan Pemda KBB. (Foto/Dok)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) optimistis tidak akan kehilangan aset Pasar Panorama Lembang yang saat ini sedang disengketakan. Bahkan kini ada novum (fakta baru) yang bisa jadi celah mengajukan PK terhadap keputusan MA yang telah memenangkan pihak ahli waris.

"Sampai sekarang lahan Pasar Panorama Lembang masih tercatat sebagai aset Pemda. Makanya kami optimistis bisa mempertahankan itu, apalagi ada novum baru yang kami temukan," kata Kabag Hukum Setda KBB, Asep Sudiro usai rapat dengan Komisi II, Senin (9/1/2023). 

Pihaknya berkaca kepada kasus lahan Gasibu, yang berlokasi di dekat Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, dan sempat berpolemik. Saat itu lahan tersebut di kasasi dan PK dimenangkan oleh pihak ahli waris. Namun saat ada novum baru, Pemprov Jabar melakukan PK kedua dan akhirnya menang. 

Kondisinya hampir sama dengan kasus lahan Pasar Panorama Lembang. Setelah menang di kasasi, Pemda KBB kalah ketika ahli waris mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Sekarang Pemda KBB sudah menemukan novum baru sebagai bahan melakukan PK kedua. Upaya itu dilakukan di sela PT Bangunbina Persada sebagai pengelola pasar melakukan perlawanan eksekusi.

"Jadi sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi dan menang. Jadi eksekusi tidak boleh dilakukan oleh pihak ahli waris, nah momen itu akan kita manfaatkan untuk mengajukan PK kedua," ujarnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, atas PK yang dilayangkan Pemda KBB lalu MA membuat keputusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Artinya gugatan tidak bisa diterima dan Pemkab masih berpeluang melakukan gugatan kembali. Terkecuali MA menolak PK berarti kasusnya selesai. 


Pihak ahli waris Adiwarta juga tak dapat melakukan eksekusi sesuai keputusan pengadilan yang keluar. Pasalnya, PT Bangunbina Persada sebagai pengelola Pasar Panorama Lembang melakukan perlawanan eksekusi dan mereka selalu menang. Baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun di tingkat Pengadilan Tinggi.

"Jadi sesuai PKS kerja sama Pasar Panora Lembang tetap hingga tahun 2031, dan retribusi yang diambil oleh Pemda KBB adalah legal karena eksekusi belum dilakukan," ujarnya. 

Seperti diketahui kasus hukum status tanah Pasar Panorama Lembang yang bergulir sejak 2016 tersebut, muncul setelah Rudi Alamsyah ahli waris Adiwarta melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBLB) dengan nomor perkara 155/PDT/G/2016. Namun pihak penggugat kalah di PNBLB kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Di Pengadilan Tinggi hasilnya dimenangkan pihak penggugat. Karena itulah Pemda KBB selaku pihak tergugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan kembali dimenangkan oleh Pemda KBB. Namun di tingkat PK lagi-lagi dimenangkan oleh ahli waris Adiwarta, hanya saja hingga kini belum dapat dilakukan eksekusi. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut