GARUT, iNews.id - TA (56), seorang seorang pejabat di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Garut, Jawa Barat dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Garut karena kedapatan memakai narkotika jenis sabu. Saat ini, TA masih diperiksa intensif penyidik Satres Narkoba Polres Garut.
Kasatres Narkoba Polres Garut AKP Maolana mengatakan, oknum aparatur sipil negara (ASN) memiliki narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis. TA telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan barang haram tersebut.
Penangkapan TA, kata AKP Maolana, merupakan pengembangan kasus sebelumnya setelah polisi menangkap seorang pengedar.
Editor : Agus Warsudi
TAG :
sabu-sabu
jawa barat
akibat narkoba
polres garut
tembakau gorilla
kabupaten garut
pejabat
asn narkoba