Ketahuan Pernah Jadi Pengurus HTI, Unpad Copot Wakil Dekan FPIK yang Baru 2 Hari Menjabat

BANDUNG, iNews.id - Universitas Padjadjaran (Unpad) mencopot salah satu Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) berinisial AHS yang baru menjabat dua hari. Penyebabnya, wakil dekan tersebut pernah menjadi pengurus organisasi terlarang Hisbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pencopotan AHS sebagai wakil dekan tersebut dibacakan pada 2 Januari 2021. Mulai hari ini, Senin (4/1/2021), jabatan Wakil Dekan FPIK Unpad diganti oleh pejabat baru.
"Rektor Unpad mengangkat Dr Ir Eddy Afrianto MSi sebagai pengganti wakil dekan yang baru dilantik sebelumnya. Ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dilaksanakan hari ini pukul 08.00 WIB," kata Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi, Senin (4/1/2021).
Menurut dia, penggantian tersebut sehubungan dengan didapatkan informasi setelah pelantikan tanggal 2 Januari 2020, di mana terkait rekam jejak AHS.
AHS ternyata sempat menjadi pengurus organisasi yang saat ini dilarang oleh Pemerintah RI, HTI. Unpad mengaku sempat luput dari perhatian terkait rekam jejak AHS karena organisasi HTI sudah bubar sejak berapa tahun lalu.
Menurut Dandi, Universitas Padjadjaran selalu berkomitmen menjalankan fungsi sebagai lembaga pendidikan tinggi dengan senantiasa menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Serta peduli dengan dinamika kebangsaan yang terjadi di tengah masyarakat. "Hal ini juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan dekan dan wakil dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu," ujarnya.
Kendati dicopot wakil dekan, tutur Dandi, Unpad memastikan AHS masih berstatus sebagai dosen di Unpad.
Editor: Agus Warsudi