get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabur usai Gagal Rampok Uang BLT, Karyawan Kantor Pos Takalar Kini Diburu Polisi

Ketagihan Judi Online, Guru PPPK di Cianjur Nekat Rampok Lansia

Senin, 19 Januari 2026 - 16:13:00 WIB
Ketagihan Judi Online, Guru PPPK di Cianjur Nekat Rampok Lansia
Ilustrasi oknum guru PPPK di Cianjur ditangkap usai merampok perempuan lansia kerabat sendiri. (Foto: ist)

CIANJUR, iNews.id – Dunia pendidikan di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, tercoreng oleh aksi kriminal seorang oknum guru. Pelaku berinisial MIR (33), yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), nekat merampok seorang perempuan lansia berinisial TS (69).

Aksi brutal ini dipicu oleh ketergantungan pelaku terhadap judi online. Mirisnya, korban ternyata masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan pelaku.

Peristiwa pencurian dengan kekerasan ini terjadi di Kampung Tengah, Desa Sukakarya, Kecamatan Sukanagara, Cianjur, pada Minggu (11/1/2026) dini hari.

Modus yang digunakan pelaku tergolong licik. MIR mendatangi rumah korban yang lokasinya berdekatan untuk berpura-pura memberikan peringatan. Ia membangunkan korban dengan dalih ada dua orang asing yang mencurigakan sedang nongkrong di dekat rumah korban.

Setelah berpura-pura pamit, pelaku ternyata tidak benar-benar pergi. Ia bersembunyi dan menunggu korban lengah.

Saat korban TS keluar dari toilet, pelaku langsung melancarkan serangan membabi buta. Pelaku menutup mata korban, mencekik, dan menyeretnya. Tak hanya itu, oknum guru tersebut tega memukul bagian mulut dan kepala korban berkali-kali.

"Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam serius dan dua giginya copot. Saat ini korban masih dalam proses pemulihan setelah mendapatkan perawatan intensif," ujar Kapolres Cianjur, AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, Senin (19/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku MIR mengetahui bahwa korban memiliki simpanan harta benda berupa perhiasan emas dan uang tunai yang disimpan di dalam kantong plastik. Pelaku nekat merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi akibat kecanduan judi online.

Namun, polisi menyebut bahwa beberapa barang bukti berupa emas masih dalam proses pencarian. Diduga, pelaku sempat membuang hasil curiannya karena panik dan ketakutan setelah melakukan aksi tersebut.

Petugas kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya smartphone, satu stel pakaian korban yang terkena noda darah, dan satu unit sepeda motor milik pelaku.

Atas perbuatan biadabnya, oknum guru PPPK ini kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 479 Ayat 2 tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan. "Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujar AKBP Alexander Yurikho.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut