Kesal Tak Dibukakan Pintu, Pria Aniaya Teman hingga Tewas di Cibangkong Bandung

BANDUNG, iNews.id - Hanya gegara kesal tak dibukan pintu kamar kos, seorang pria menganiaya teman hingga tewas. Peristiwa ini terjadi di Kelurahan Cibangkong, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Jumat (9/6/2023).
Korban bernama Wira terluka parah dan dilarikan ke Rumah Sakit Muhamadiyah Bandung. Namun setelah beberapa jam mendapatkan perawatan medis, korban akhirnya tewas.
Sedangkan pelaku berinisial BR, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Batununggal beberapa jam setelah kejadian di tempat kos Jalan Gatot Subroto, Cibangkong,.
Neng Yuni, tetangga kos korban mengatakan, peristiwa tragis berawal dari percekcokan antara tersangka BR dengan korban Wira karena pelaku kesal pintu kamar tak kunjung dibuka.
"Korban dan pelaku merupakan teman satu kamar. Namun tadi pagi mereka cekcok gara-gara pintu kamar tak kunjung dibuka oleh korban. Korban terdengar minta tolong," kata Neng Yuni, Jumat (9/6/2023).
Sementara itu, Kapolsek Batununggal Iptu Soni Rinaldi mengatakan, setelah menerima laporan peristiwa penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, petugas Unit Reskrim Polsek Batununggal melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian, tempat kos di Cibangkong.
Dari penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui, pada Jumat pagi, terjadi keributan di tempat kos tersebut. Korban Wira dibawa ke rumah sakit oleh orang tuanya. Namun korban meninggal dunia sekitar pukul 07.30 WIB.
"Korban sempat menelepon orang tuanya agar melapor ke polisi. Orang tua korban pun datang dan melapor ke Polsek Batununggal," kata Kapolsek Batununggal.
Ditanya tentang motif, Iptu Soni Rinaldi mengatakan, antara korban Wira dengan pelaku Br memiliki hubungan tidak normal. Mereka tinggal satu kamar kos di Cibangkong. "Motif penganiayaan diduga tersangka karena kesal, ada juga karena janji-janji yang tidak ditepati. Tidak tahu janji apa. Ini masih didalami," ujar Iptu Soni Rinaldi.
Kapolsek Batununggal menuturkan, pelaku Br sempat kabur. Petugas Unit Reskrim Polsek Batununggal pun memburunya. Namun tidak lama kemudian, pelaku Br menyerahkan diri ke Polsek Batununggal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsekta Batununggal dan dijerat Pasal 351 KUHPidana. "Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Batununggal.
Editor: Agus Warsudi