Kesal Lapaknya Ditertibkan, Pria Ini Ngamuk dan Letuskan Senpi Rakitan di Pasar Andir Bandung
BANDUNG, iNews.id - Andreas Fitrial Bastian (30) dan Aldi Muhammad Rixy (31), ditangkap polisi gegara mengamuk dan menembakkan senjata api (senpi) rakitan. Tindakan itu dilakukan Andreas karena kesal lapak dagangannya ditertibkan.
Peristiwa tersebut terjadi di tempat parkir sebelah utara Pasar Andir, Kelurahan Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung pada Kamis 1 April 2021 sekitar Jam 14.20 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengatakan, kronologi kejadian, Kamis 1 April 2021 sekitar pukul 14.22 WWIB di tempat parkir utara Pasar Andir, pelapor Riki, satpam pasar, didatangi pelaku Andreas dan Aldi.
Andreas dan Aldi menanyakan H Ujang dan Diki untuk mengklarifikasi masalah lapak tempat jualanya yang ditertibkan oleh pihak PD Pasar Andir. Saat marah-marah itu, pelaku Andreas sempat mengeluarkan kata-kata kasar kepada pelapor.
"Selanjutnya pelaku mengeluarkan senjata api rakitan yang dibawanya dan diletusan ke atas satu kali," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kamis (15/4/2021).
Korban atau pelapor, ujar AKBP Adanan, lalu melapor ke Polsek Andir. Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Andir berkoordinasi dengan Unit Reserse Mobile (Resmob) dan Tim Jatanras Satreskrim Polrestabes Bandung untuk melakukan penangkapan.
"Tim gabungan menangkap pelaku Andreas di Gang Budi Darma, Kelurahan Ciroyom. Selanjutnya dikembangkan lagi untuk mencari senjata api tersebut dan menangkap pelaku bernma Aldi di Jalan Supadio, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung," ujar AKBP Adanan.
Dari tangan kedua tersangka, tutur Kasatreskrim, petugas mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan lengkap dengan koper beserta amunisinya di kontrakan pelaku Andreas di pinggir Rel KA Ciroyom, Kecamatan Andir, Kota Bandung.
"Diamankan pula satu pucuk senjata api jenis pen, empat butir peluru tajam aktif, 14 butir peluru hampa, dan tiga butir selongsong peluru. pemilik senjata rakitan, Aldi, mengaku, senpi dan amunisi tersebut dibeli secara online," tutur Kasatreskrim.
Akibat perbuatannya, tersangka Andreas dan Aldi disangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. Mereka terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup, atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi